Pelaksanaan Dam Haji 2025, Peternak Lokal Keluhkan Belum Dibayar Dana Pengganti 

AKM • Thursday, 4 Dec 2025 - 17:34 WIB
Ilustrasi Ribuan Kambing

Jakarta -DAM jamaah haji Indonesia telah dilaksanakan di dalam negeri pada tahun 2025  di dalam negeri meskipun MUI berfatwa bahwa dam haji hanya sah secara syariat dilaksanakan di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. 

Dam adalah denda atau sanksi yang dibayarkan jamaah haji karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah haji atau umrah, terutama bagi mereka yang melakukan haji tamattu atau qiran.

Ketua Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Praditya Rahardja  mengungkapkan pihaknya dihubungi PT Halalan Thayyiban Indonesia (HATI) untuk menyediakan sebanyak 8.447 ekor kambing dalam rangka pelaksanaan dam haji 2025 di Indonesia.

Menurut Praditya, PT HATI ditunjuk sebagai pemenang tender Program Dam Haji 2025 yang dikelola oleh Baznas RI.  

"Saya dihubungi pihak PT HATI untuk menyediakan hewan dam sebanyak 8447 ekor. Karena posisi saya di Medan, tidak mungkin saya bawa kambing ke Jawa. Apalagi kami dihubungi mendesak, sangat mepet waktunya. Jadi kami inisiatif bawa duitnya dan beli kambing di Jawa,” jelas Praditya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (4/12/2025). 

Praditya mengungkapkan, setelah itu menghubungi dan mengumpulkan modal dari para peternak di Sumatera Utara ratusan juta rupiah untuk membeli kambing di Jawa. 

“ Namun saat ini masih terdapat komitmen biaya pengadaan yang dijanjikan diganti pihak PT HATI belum terealisasi, meskipun pemotongan hewan dam sudah dilakukan Juni 2025 lalu, Saya hanya dihubungi PT HATI untuk pengadaan hewan dam saja. Karena ini dari Baznas dan Kemenag, saya tidak ada khawatir," tambah Praditya. 

Namun sayangnya sampai saat ini, jelas Praditya, penggantian biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak Rp 2.043.295.000. Meskipun pelaksanaan dam haji telah selesai sejak Juni 2025 lalu.

"Pengadaan ini kan tidak instan. Artinya, mereka juga harus menyediakan baik hewan untuk kurban, ditambah lagi untuk dam haji tahun depan. Jadi ini double bebannya. Para peternak perlu modal dan waktu, dan mereka berbisnis di sana. Saya berharap masalah ini tidak berlarut-larut, dan PT HATI selaku yang diamanahi bisa segera mencairkan sisa hak peternak," ujarnya.

Urunan Modal

Salah seorang peternak asal Medan lainnya, Hari Sitepu mengungkapkan hingga saat ini belum menerima penggantian modal pengadaan kambing dam haji.

“Saya dengan Praditya Rahardja urunan modal untuk belanja ternak kambing di Jawa untuk keperluan dam haji. Sampai saat ini pembayaran untuk modal saya belum diberikan,” ujar Hari.

Hari menjelaskan, menyerahkan urunan modal sebesar Rp 100 juta untuk pengadaan kambing di Jawa. Karena penggantian modal belum cair, bendahara HPDKI  (Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia) Sumatera Utara ini mengeluhkan, keterlambatan itu mengganggu bisnis ternaknya. 

Baik Praditya maupun Hari tidak mengetahui secara pasti kebijakan program dam haji dari Kementerian Agama RI tersebut sudah final secara hukum dan syariat atau belum. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui BAZNAS RI telah melaksanakan dam haji tamattu 2025 di Indonesia. Pelaksanaan dam haji di Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan, karena sebelumnya dam haji dilakukan jamaah di Tanah Suci bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji. 

Kemenag RI menggandeng BAZNAS RI sebagai pelaksana umum program tersebut, sementara pemotongan hewan dam dilakukan mitra kerja PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI). Pemotongan dilakukan selama enam hari dari 20 hingga 25 Juni 2025 di tiga rumah potong hewan (RPH) yang tersebar di dua provinsi, yaitu RPH Jombang (Jawa Timur), RPH Grabag (Jawa Tengah), dan RPH Muntilan (Jawa Tengah). 

Untuk pelaksanaan dam haji yang pertama kali dilakukan di Tanah Air ini, Kemenag RI membuat Ketentuan dam Tamattu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Aturan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian aturan syariat. Kemenag RI juga menetapkan pedoman baru pembayaran dam haji Tamattu, seperti ketentuan nominal harga hewan dam berupa kambing atau domba senilai 570 riyal atau sekitar Rp 2,52 juta per ekor, dan pembayaran dam yang dilakukan lewat nomor rekening resmi BAZNAS RI.