
Jakarta - Peristiwa salah tangkap yang dilakukan polisi kepada Feriadi (32 tahun), warga Kabupaten Blitar. Feriadi menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
Anggota DPR Komisi III Pulung Agustanto menyayangkan kasus salah tangkap kepada Feriadi yang bahkan sempat ditahan di Polres Blitar atas tuduhan perkosaan pada korban ETS (52 tahun).
“Ini menandakan polisi sebagai penegak hukum harus lebih berhati-hati menangani setiap perkara. Apalagi perkara kriminal. Dalami kasusnya, cari bukti yang kuat, baru mengambil kesimpulan. Jangan bertindak gegabah padahal bukti-bukti belum mendukung,” ujar Pulung. Kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (28/11).
Pulung memahami, dalam penanganan perkara polisi harus bertindak cepat, termasuk dalam perkara kriminal berupa tindak perkosaan. Tapi kecepatan penanganan kasus tidak bisa mengabaikan sisi profesionalisme dan kehati-hatian.
“Kecepatan dan ketepatan harus jalan beriringan,” tegas Pulung.
Kasus salah tangkap ini bermula dari aduan ETS yang menjadi korban perkosaan. Pihak kepolisian bertindak cepat dengan langsung meminta korban untuk melakukan visum dan mengumpulkan barang bukti berupa seprei yang ada bercak sperma pelaku dan celana dalam korban.
Korban juga menceritakan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan informasi singkat tersebut empat orang petugas kepolisian mendatangi Feriadi dan membawanya ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan berikutnya sepertinya belum cukup bukti untuk menjadikan Feri sebagai tersangka.
Kasus salah tangkap ini sempat viral di media social. Selain salah tangkap beredar isu Feri mengalami tindakan kekerasan. Atas peristiwa ini Feri kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Devisi Pengawas Polres Blitar.
Menurut Pulung dalam kasus ini polisi justru dituntut menyelesaikan kasus perkosaan dengan tuntas. Meskipun sempat terjadi peristiwa salah tangkap, tetapi fokus utamanya justru menyelasaikan kasus perkosaan tersebut.
“Problem salah tangkap biar ditangani Devisi Pengasawan, tetapi kewajiban aparat untuk menegakkan hukum pada korban perkosaan juga wajib dilaksanakan. “ ungkapnya.
Menurut Pulung, saat ini masyarakat merindukan apparat yang mampu mengayomi dan memberikan rasa aman. Katika ada pengaduan dari masyarakat, respon cepat kepolisian sangat dinantikan.
“Namun demikian, setiap tindakan kepolisian dalam penanganan perkara hendaknya berpijak pada koridor hukum yang benar,”’ tandasnya.