Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an 2025, Menag: Pembaruan Metodologi Tafsir Diperlukan Hadapi Kompleksitas Zaman

AKM • Thursday, 20 Nov 2025 - 15:26 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar  dan Pejabat Lainnya Resmi Membuka Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an 2025

Jakarta - Kementrian Agama (Kemenag) menggelar acara Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an 2025 dengan mengangkat tema besar tentang toleransi dan cinta kemanusiaan.

Acara ini resmi dibuka oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar  sebagai hajat bersama Ditjen Bimas Islam, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM), serta Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama. 

Dalam sambutannya, Menag mengharapkam acara ini dapat mendorong pendekatan tafsir induktif dan berwawasan keindonesiaan.

“ Dua nilai ini semakin mendesak di tengah situasi sosial yang dipengaruhi oleh era post-truth,” ujar Menag dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Rabu (19/11).

Menag juga menggarisbawahi bahwa tantangan era post-truth menuntut pembaruan metodologi tafsir agar tetap relevan menjawab kompleksitas zaman. 

“Dulu kebenaran mudah dirujuk, apa kata Al-Qur’an, apa kata Alkitab, atau apa kata ulama. Namun kini, kekuatan media dan politik dapat menenggelamkan kebenaran sejati,” ungkapny.

Dorong Metode Induktif

Menag mengkritik kecenderungan metode deduktif dalam penafsiran (dari langit ke bumi). Sebaliknya, Menag mendorong penggunaan pendekatan induktif (dari bumi ke langit). Pendekatan ini mengedepankan upaya membaca realitas sosial terlebih dahulu sebelum dikonfirmasi pada teks suci.

“Al-Qur’an dimulai dengan Iqra’ bismi rabbik. Iqra’ itu induktif, bismi rabbik itu deduktif. Keduanya harus dipadukan,” jelasnya.

Menag juga menekankan pentingnya kolaborasi antara rasio dan rasa dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Ada ayat yang dijelaskan melalui konsentrasi intelektual, tetapi ada pula yang hanya dapat dipahami melalui kontemplasi. “Perkawinan rasio dan rasa itulah yang akan melahirkan tafsir yang membumi dan menyentuh dimensi batin manusia,” tambahnya.

Tafsir Berwawasan Keindonesiaan

Menag menegaskan bahwa karya tafsir yang disusun Kemenag harus menjadi tafsir negara dan tafsir Indonesia. Yaitu, tafsir yang mengintegrasikan antropologi, budaya, dan konteks keindonesiaan.

“Setiap bangsa memiliki culture right dalam memahami Al-Qur’an, dan itu diakui dalam tradisi tafsir. Karena itu, kita perlu memasukkan perspektif budaya dan sosiologi dalam penyusunan tafsir,” ujarnya.

Ia berharap Ijtimak Ulama Tafsir dapat melahirkan pandangan yang mencerahkan dan kritik konstruktif, sehingga tafsir yang dihasilkan semakin memantulkan wajah Islam yang penuh kasih.

Forum Ijtimak ini menjadi ruang strategis bagi ulama, akademisi, dan pemerhati tafsir untuk membahas penyempurnaan tiga juz tafsir Al-Qur’an yang telah diselesaikan Kemenag, sekaligus menggelar uji publik atas tafsir tersebut.