Ciptakan Sarjana Plus, Untar Resmi Miliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

AKM • Thursday, 20 Nov 2025 - 13:56 WIB
Rektor Untar Prof Amad Sudiro Dalam Memberikan Sambutan Peluncuran LSP Untar

Jakarta - Pasca wisuda, para sarjana seringkali menghadapi tantangan dunia kerja yang tidak mudah dengan kebutuhan tenaga kerja yang harus memiliki kualitas dan kompetensi.

Dalam menjawab tantangan terkait kebutuhan kerja, Universitas Tarumanagara (Untar) mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam  upaya meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan sarjana.

Rektor Untar Prof Amad Sudiro mengatakan pendirian LSP ini sebagai salah satu langkah penting Universitas Tarumanagara untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

"LSP Untar didirikan dengan tujuan untuk menyediakan layanan sertifikasi profesi yang kompeten, kredibel, dan diakui secara nasional maupun internasional,"  ujar Amad dalam sambutan peluncuran LSP Untar di Jakarta, Rabu (19/11).

Prof Amad menyebut hal ini juga sejalan dengan komitmennya dalam menjembatani kesenjangan antara kompetensi akademik, kebutuhan praktis di dunia kerja, serta meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja. Dengan adanya LSP Untar, ia berharap dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan sesuai dengan standar industri.

"Selain itu, lembaga ini juga memberikan pengakuan formal atas kompetensi yang dimiliki oleh lulusan Untar, sehingga bisa profesional dan mewujudkan kerja sama dengan berbagai industri dan asosiasi profesi, serta memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing," imbuhnya.

Prod. Amad menegaskan LSP Untar akan menggerakkan proses sertifikasi yang transparan, objektif, dan akuntabel dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI dan standar internasional.

“Untar akan terus meningkatkan kualitas LSP Untar melalui kerja sama dengan berbagai lembaga sertifikasi nasional dan internasional serta asosiasi profesi yang relevan,”  tekadnya.

Berlaku Semester Berikutnya

Rektor Untar Prof. Amad Sudiro juga menambahkan penggunaan LSP bagi mahasiswa Untar akan berlaku untuk mahasiswa  semester berikutnya yang menempuh tingkat akhir masa kuliah.

“ Hal ini akan disesuaikan bagi para mahasiswa tingkat akhir melalui skema-skema yang sudah dimiliki 4 program studi (prodi) seperti Tehnik arsitektur dan komunikasi. Targetnya 32 prodi nantinya juga dapat menerapkan skema Sertifikat Priofesi ” jelas Rektor.

Menurut Prof. Amad , nantinya juga akan disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak kampus dengan yayaaan terkait biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk dapatkan sertifikat kompetnsi.

“ Akan disesuaikan melalui keputusan bersama yayasan dan  universitas, apakah biaya yang dikeluarkan ketika mengikuti LSP berbayar mandiri atau bergabung dengan kurikulum,” tambahnya.

Dukungan dan Harapan

Sekretaris Pengurus Yayasan Tarumanagara: Vedrych J. Kusnanto, S.Kom., M.M menyatakan menyatakan pihaknya mensukung kebijakan rektor, dengan menyetujui pembangunan ruangaan yang represnentatif untuk LSP.

“Harapannya LSP bisa membantu untar meningkatkan lulusan untar memilik daya saing (kompetetif) dan  Menjembatani gap antara dunia induatri serta pendidikan yang selama ini membuat lulusan sarjana belum siap bekerja,” tuturnya.

Menurut Vedrych, dengan LSP juga diharapakan agar lulusan untar yang memiliki kompetemsi sesuai kebutuhan industri 

“Dengan LSP ini akan menjembatani lulusan untar yang memiliki kompetemsi sesuai kebutuhan industri. Dapat cepat diserap sebagai tenaga kerja baik lokal maupun global serta bisa tingkatkan remunirasi yang lebih tinggi,” pintanha

Vedrych menyakini sertifikasi bagi lukusam Untar diperoleh dari LSP dan BNP sudah diakui terkait kualitas dan kemandiriannyya.

“ LSP Untar  juga diharapkan dapat menjadi acuan utama bagi kampus lain terutama di jakarta untuk pendirian LSP di Kampus mereka,” tamdasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menegaskan pengelola LSP dan para asesornya merupakan aset penting negara.

Ia berharap LSP Untar senantiasa mampu meningkatkan kualitasnya, sehingga bisa berkembang dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga standar mutu sesuai aturan yang ada.

“ Saat ini baru sekitar 297 LSP yang berdiri dari 4.000 di Perguruan Tinggi yang ada di indinesia,” ungkapnya.

Menurut Syansi, Untar termasuk cepat dalam pengurusan izin LSP dibandingkan kampus lainnya. LSP Untar telah mendapatkan izin resmi sejak 5 Mei 2025 melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor 1089/V/2025.

“Kita mendorong agar lebih banyak lagi universitas memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” tandasnya.