Pakar: KUHAP Baru Lindungi Kelompok Rentan, Masyarakat Patuh Hukum Tak Perlu Takut

MUS • Thursday, 20 Nov 2025 - 05:04 WIB
DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan RUU KUHAP menjadi UU

Jakarta - Pakar hukum Dr. Abdul Luky menilai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR tidak perlu ditakuti oleh masyarakat yang patuh hukum, karena justru memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum bagi semua pihak

“Sebagai landasan yuridis penyelenggaraan hukum acara pidana di Indonesia, KUHAP memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum, kesesuaian prosedur, dan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka,” ujar Abdul Luky yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum EVIDENT Institute, pada Rabu (19/11).

DPR secara resmi mengesahkan RUU tentang KUHAP menjadi UU pada Selasa (18/11) melalui rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. 

Pengesahan ini menandai langkah besar dalam modernisasi hukum acara pidana Indonesia yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Revisi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru yang telah disahkan pada 3 Januari 2023.

BACA JUGA: Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, Komitmen Pembangunan SDM Unggul

Menurut Luky, perkembangan zaman menuntut adanya KUHAP yang lebih modern. Hal ini tidak lepas dari berbagai perkembangan kondisi nasional dan internasional, termasuk kejahatan lintas negara, kejahatan siber serta peningkatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), menuntut kehadiran KUHAP modern yang adaptif dan berkeadilan.

Luky juga menyoroti sejumlah penguatan signifikan dalam KUHAP baru, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan, perluasan keadilan restoratif, pengakuan bukti elektronik dan kepastian syarat penahanan. Salah satu poin penting adalah jaminan bantuan hukum gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus-kasus berat.

“KUHAP baru mengatur pemberian penasihat hukum secara gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus berat (ancaman pidana penjara 15 tahun atau lebih) melengkapi KUHAP sebelumnya yang hanya bagi yang tidak mampu atau tidak mempunyai penasihat hukum sendiri dalam kasus dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih pada semua tahap pemeriksaan,” jelasnya.

Luky berharap KUHAP baru ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem peradilan Indonesia yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemakmuran bangsa.

“Revisi KUHAP yang telah disahkan merupakan langkah penting menuju kemakmuran bangsa Indonesia. Pelaksanaan KUHAP ini memerlukan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait, unsur pemerintah, masyarakat, akademisi maupun praktisi hukum,” tutupnya.