
Jakarta, — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Merah Putih, Abdul RachmanThaha (ART) mempertanyakan langkah Komisi III DPR RI yang berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan . ART menilai, khusus untuk Kejaksaan, pembentukan panja tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas.
ART menegaskan, pembentukan panja memang merupakan hak DPR sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI. Namun, ia mempertanyakan alasan memasukkan Kejaksaan sebagai objek panja.
“Panja itu dibentuk untuk menangani masalah spesifik. Pertanyaannya, apa yang begitu spesifik di Kejaksaan? Selama ini kinerja institusi Kejaksaan justru luar biasa,” kata ART kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).
ART menyebut Jaksa Agung telah tegas menindak oknum yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, hal ini menunjukkan proses pengawasan internal berjalan dengan baik.
“Jika ada oknum bermain kasus atau saling mem-backup, Jaksa Agung tidak segan mencopot mereka. Masyarakat pun melihat Kejaksaan sebagai lembaga yang konsisten mengejar koruptor dan menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menilai kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tergolong signifikan, termasuk penyelamatan kerugian negara hingga triliunan rupiah di sektor perkebunan, maupun penagihan denda dan uang pengganti di sektor pertambangan serta penertiban kawasan hutan.
Panja Kejaksaan Berpotensi Ganggu Kinerja
ART menyatakan pembentukan Panja Reformasi Polri lebih dapat dipahami karena Presiden Prabowo Subianto juga telah membentuk Komisi Reformasi Polri untuk menangani persoalan spesifik di tubuh kepolisian.
“Permasalahan Polri sudah diketahui publik, baik pelanggaran oknum maupun masalah internal lainnya. Panja Komisi III dapat menjadi saluran masukan rakyat dan diteruskan kepada Komisi Reformasi Polri,” jelasnya.
Lebih jauh, ART menilai pembentukan panja terkait Kejaksaan justru bisa kontraproduktif.
“Ini berpotensi mengganggu fokus Kejaksaan yang sedang gencar memberantas korupsi. Mental para jaksa bisa merosot seolah kinerja mereka tidak dihargai,” imbuhnya.
ART berharap Komisi III mempertimbangkan kembali urgensi pembentukan Panja Reformasi Kejaksaan.
“ Memastikam setiap langkah tidak melemahkan lembaga penegak hukum yang sedang bekerja keras menjaga keuangan negara,” tandasnya.