Jaga Kredibilitas Ekonomi, Kamrussamad Dorong Pemerintah Tegaskan Komitmen Redenominasi Rupiah

AKM • Wednesday, 12 Nov 2025 - 22:10 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad

Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah perlu segera direalisasikan untuk menjaga kredibilitas ekonomi nasional dan memperkuat posisi rupiah di mata dunia.

Wacana redenominasi kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang *Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029*, yang menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah pada tahun 2027.

Menurut Kamrussamad, redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan nilai mata uang agar transaksi menjadi lebih efisien.

“Misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1. Ini tidak mengubah nilai, tapi membuat transaksi lebih sederhana baik secara tunai maupun digital,” ujar Kamrussamad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/11).

Ia menjelaskan, praktik serupa sudah lama dilakukan masyarakat, seperti pelaku usaha rumah makan dan kafe yang mencantumkan harga tanpa tiga angka nol, namun pembayarannya tetap dengan nilai rupiah utuh.

Politikus Gerindra itu juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa redenominasi merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). Menurut Kamrussamad, Menkeu tidak perlu balik badan karena dasar hukum pelaksanaan redenominasi sudah diatur jelas dalam  UUD 1945 Pasal 23B  dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“UU menyebutkan perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang, dan pemerintah termasuk Kementerian Keuangan bertanggung jawab menyiapkan draft RUU dan naskah akademiknya,” tegasnya.

Kamrussamad menilai, RUU Redenominasi Rupiah perlu segera dimasukkan ke dalam *Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027, agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa redenominasi juga memiliki urgensi simbolik dan strategis bagi bangsa Indonesia. Dengan penyederhanaan nilai rupiah, mata uang nasional diharapkan dapat sejajar dengan mata uang negara-negara lain, terutama di kawasan ASEAN dan G20.

“Nilai mata uang yang lebih sederhana akan memperkuat kepercayaan diri warga Indonesia dan meningkatkan martabat bangsa di mata dunia,” katanya.

Kamrussamad menambahkan, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menerapkan redenominasi seperti Hungaria, Turki, dan Ukraina. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu disertai sosialisasi dan mitigasi yang matang agar tidak menimbulkan kebingungan maupun inflasi.

“Tantangan yang ada tidak boleh membuat pemerintah ragu. Ini saat yang tepat melaksanakan redenominasi karena ekonomi stabil, inflasi terkendali, dan nilai tukar relatif stabil,” ujarnya.

Menurutnya, penyederhanaan nilai rupiah akan memperkuat kredibilitas ekonomi Indonesia, mendorong perdagangan internasional, dan menjadi simbol kebangkitan kepercayaan terhadap rupiah.

“Sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” pungkas Kamrussamad.