Bentuk Organisasi Perapin, Prof Gayus Lumbuun: Benahi dan Tingkatkan Kualitas Advokat

AKM • Tuesday, 11 Nov 2025 - 10:53 WIB
Dewan Pimpinan Nasional  (DPN) Perhimpunan Advokat Poros Indonesia (Perapin) menggelar Deklarasi Kepengurusan dan Rapat Konsolidasi di Jakarta

Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional  (DPN) Perhimpunan Advokat Poros Indonesia (Perapin) menggelar rapat konsolidasi internal organisasi, di Jakrata, Senin (10/11).

Rapat konsolidiasi ini sekaligus deklarasi lesepakatan bersama terbentuknya  kepengurusan Perhimpunan Advokat Poros Indonesia ( Perapin) sebagai perwujudan peningkatan kualitas profesi advokat.

Acara ini dihadiri oleh para pengurus DPN Perapin diantaranya Ketua Dewan Pembima Perapin Pontjo Sutowo, Ketua Umum Perapin Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H, M,H , Sekjen  Dr. Yuherman serta pengurus lainnya..

Dalam sambutammya  Ketua Umum Perapin Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H, M,H mengatakan profesi advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, ke-adilan, dan hak asasi manusia. 

“Tantangan besar yang terus membayangi perkembangan advokat di Indonesia adalah upaya menempatkan kedudukan, fungsi dan kewenangan advokat yang tepat dalam interaksinya dengan masyarakat maupun negara,” ujar Prof. Gayus.

Prof. Gayus mengungkapkan dalam negara hukum, keberadaan, kedudukan, fungsi dan kewenangan advokat diperlukan dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum, termasuk ikut andil dalam menjamin hak seseorang yang perlu diperhatikan dan agar tidak diabaikan

“Masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi?” Imbuhnya.

Dukung Single Bar System

Prof Gayus menjelaskan semangat untuk mendirikan Perhimpunan Advokat Poros Indonesia (PERAPIN) ini didasarkan pada hak berkumpul dan berserikat yang jamin oleh UUD 1945 serta pentingnya kedudukan advokat dalam sistem peradilan kita, bahwa sangat diakui dalam penegakan hukum di Indonesia.

“PERAPIN mendukung Single Bar System Untuk Kode Etik dan Dewan Kehormatan, Peradilan yang bersih dan berwibawa sesungguhnya sejalan dengan nilai-nilai dalam profesi Advokat yang dijuluki dengan Officium Nobile. Oleh karena itu, bagi saya penting menekankan penghayatan individu advokat sebagai officum nobile dan terbentuknya organisasi advokat yang kuat melalui satu Kode Etik dan Dewan Kehormatan," tegas Prof Gayus yang juga Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana.

Prof. Gayus menambahkan, peradilan yang bersih dan berwibawa adalah dimulai dari pembenahan internal profesi advokat. Melalui PERAPIN kita mendorong penguatan organisasi Advokat melalui dua hal, yaitu pada aspek Kode Etik dan Dewan Kehormatan. 

“Inti dari persoalan yang terkait dengan advokat sebagai officium nobile adalah pada kode etik dan penegakannnya. PERAPIN mendorong pembentukan Satu Kode Etik dan Dewan Kehormatan yang menaungi semua organisasi Advokat,” katanya.

Prof. Gayus menegaskan PERAPIN membawa semangat untuk melindungi harkat dan martabat profesi serta kepentingan masyarakat dari tindakan para advokat yang merugikan masyarakat. Kode Etik dan Dewan Kehormatan ini sekaligus menjadi tanda komitmen internal profesi advokat untuk menjaga harkat dan martabat profesi advokat dengan mengacu pada kode etik yang sama dan ditegakan oleh Dewan Kehormatan. 

“Organisasi dan perhimpunan boleh banyak tetapi Kode Etik dan Dewan Kehormatan hanya satu yang membawahi atau menaungi semua organisas Advokat.” tandasnya.