
Bekasi - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan kebijakan baru terkait masa berlaku visa umrah. Mulai bulan ini, visa umrah hanya berlaku selama 1 bulan sejak tanggal penerbitan, berbeda dari sebelumnya yang berlaku hingga 3 bulan. Meski demikian, masa tinggal jemaah tetap diperbolehkan hingga 90 hari setelah tiba di Tanah Suci.
Kebijakan ini memicu perhatian serius dari pelaku usaha travel umrah di Indonesia. Direktur Pelaksana Darussalam Sukses Mandiri (DSM), H.M. Haudhi Akbar, menyatakan bahwa perubahan tersebut menuntut penyesuaian cepat dalam sistem pemesanan dan pengurusan visa.
“Kalau visa sudah terbit tapi jemaah belum berangkat dalam 30 hari, otomatis hangus. Ini bukan soal teknis semata, tapi menyangkut kenyamanan dan kepercayaan jemaah,” ujar Haudhi dalam podcast bersama jurnalis Aan Dwi Puantoro, Sabtu (07/11).
Haudhi menambahkan bahwa pihaknya kini lebih berhati-hati dalam menentukan waktu pengajuan visa. “Kami mulai menyesuaikan sistem agar tidak terlalu dini. Kalau terlalu cepat, justru bisa merugikan jemaah,” katanya.

Kebijakan ini diterapkan di tengah lonjakan minat umrah secara global. Dalam lima bulan terakhir, Arab Saudi mencatat lebih dari 4 juta visa umrah telah diterbitkan, menjadikannya angka tertinggi sejak pandemi COVID-19 mereda.
Pemerintah Arab Saudi menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian sistem visa elektronik dan pengelolaan arus jemaah internasional yang semakin padat. Dengan masa berlaku yang lebih singkat, jemaah diimbau untuk tidak menunda keberangkatan setelah visa terbit.
Penundaan keberangkatan berisiko menyebabkan pembatalan visa dan kerugian finansial, terutama bagi jemaah yang telah memesan tiket dan akomodasi. Biro travel pun dituntut untuk meningkatkan koordinasi dan edukasi kepada calon jemaah.
“Sekarang tidak bisa lagi mengurus visa terlalu awal. Harus pas waktunya,” tegas Haudhi.