
Jakarta - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih memproses dan menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian laporan dari Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag. yang sudah berjalan 2 tahun. Laporan ini melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait penyebaran potongan video ceramah yang digiring dengan aneka narasi negatif dan menista agama.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Sulawesi Tengah, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag. mengatakan mengatakan dirinya sudah mengajukan secara hukum dalam bentuk pengaduan ke Polda Sulteng sejak 2 tahun lalu.
“ Namun, Setelah 2 tahun berjalan, kasus itu seakan mandek dan belum ditindak lanjuti dengan baik oleh polri terutama di mabes polri,” ujar Prof Zainal dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Seasa (4/11).
Prof Zainal yang juga Ketua MUI Palu menjelaskan kasus ini sudah selesai di polda dan tinggal menunggu persetujuan izin presiden melalui pengajuan kapolri untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota DPD.
“ Polda Sudah diujung tanduk, dan hanya menunggu arahan lanjutan dari mabes polri untuk mendapatkan izin pemeriksaan oknum DPD RI,” imbuhnya.
Prof. Zeinal menilai semua orang sama di depan hukum dan tidak boleh ada pengkhususan atau mengistimewakan seseorang dalam proses penegakan hukum.
“ Semua orang sama di depan hukum dan sebagai warga negara saya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang setara dalam hukum,” tegas Prof. Zainal yang juga 2 periode sebagai Rektor UIN Sulteng.
Dirinya berharap, kasusnya mendapatkan perhatian khusus dari mabes polri dan presiden segera mengeluarkam izin pemeriksaan terhadap oknum DPD RI.
“ Saya berharap kasus saya dapat segera dituntaskan dan rasa keadilan dapat terpenuhi dengan baik ditengah asta cita yang digaungkan oleh presiden Prabowo,” tandas Prof. Zainal yang menjabat Rais syuriah PBNU sekaligus Ketua dewan pakar Alkhairaat.
Sebelumnnya, Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., Hilman Hilman menjelaskan kliennya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Sulawesi Tengah diposisikan menista agama akibat potongan video ceramah digiring dengan aneka narasi negatif.
”Potongan video itu diunggah dan diberi narasi nagatif oleh oknum anggota DPD RI kemudian mentah-mentah ditafsirkan sebagai penista agama,” papar Hilman.
Menurut Hilman, unggahan oknum anggota DPD RI itu dinilai sudah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Yakni dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dengan nuansa ujaran kebencian.
Karena itu, Prof Zainal Abidin melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 27 Mei 2024 ke Polda Sulteng. Namun hingga kini kasus tersebut mandeg.
”Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahkan sudah gelar perkara,” papar Hilman.
Namun, untuk pemeriksaan lanjutan terkendala karena menyangkut oknum anggota DPD RI sebagai terlapor. Polisi butuh izin khusus untuk memeriksa terlapor.
“Padahal kami melaporkan kasus ini sebelum terlapor dilantik menjadi anggota DPD RI. Semoga pihak terkait segera menyelesaikan kasus ini sehingga ada kepastian hukum,” tandas Hilman.