
Jakarta - Paguyuban Peduli Puri Raya (PPPR) resmi berdiri sebagai wadah komunikasi bagi para pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale Tower I hingga IV di Jakarta, Sabtu (1/11).
Ketua PPPR, Rudhi Djaja Li mengatakan latar belakang berdirinya paguyuban ini berangkat dari kepedulian warga terhadap berbagai permasalahan pengelolaan apartemen yang selama ini dirasakan kurang transparan.
“Salah satu isu krusial yang mendorong pembentukan PPPR adalah belum diserahkannya sertifikat hak atas tanah (HGB) kepada para pemilik secara resmi atas nama PPPSRS Park Royale Tower I dan II, serta III dan IV,” ujar Rudhi.
Menurut Rudhi, hingga kini masih terdapat sejumlah permasalahan administratif yang belum terselesaikan sejak pengembang sebelumnya, PT Sari Lembah Tirta Hijau, membubarkan diri secara diam-diam pada 30 Desember 2019. Kondisi tersebut memunculkan ketidakjelasan mengenai status legal aset bersama, fasilitas umum, dan dokumen pengelolaan apartemen yang semestinya menjadi hak pemilik.
"Banyak warga yang kebingungan karena hingga kini belum ada kejelasan status sertifikat tanah dan aset bersama. Padahal, mereka sudah memenuhi kewajiban sebagai pemilik. Melalui PPPR ini, kami ingin memperjuangkan hak-hak tersebut secara profesional dan terbuka,"tegas Rudhi
Disisi lain,, Sekertaris PPPR Herodidjaja Effendie menegaskan bahwa pembentukan paguyuban ini bukan bentuk perlawanan terhadap pengurus atau pengawas yang ada.
“Ini wadah resmi yang mendorong keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan hunian bersama. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Rumah Susun dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya
PPPR bertekad menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, harmonis, dan transparan.Selain itu, juga memfasilitasi komunikasi yang baim antara pemilik dan penghuni, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan apartemen.
Paguyuban ini diantaranya bekerja untuk mengawal penyelesaian sertifikat HGB atas nama PPPR Park Royale Tower I hingga IV, serta memastikan seluruh fasilitas bersama seperti lapangan tenis, jalan, dan sarana umum tetap menjadi hak seluruh pemilik.