
Jakarta- PT Position membantah tudingan dugaan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” ujar kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, intinya persoalan pemasangan patok adalah murni dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, perusahaan menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sengketa seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tegasnya.
PT Position membantah isu adanya afiliasi dengan penegak hukum.
"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi ke pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," tegas Indra.
Lebih lanjut, PT Position juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasinya telah memenuhi standar lingkungan nasional. Perusahaan melakukan pemantauan dan audit lingkungan secara berkala untuk memastikan kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan hutan maupun pencemaran.
“Tuduhan pencemaran tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” tambah Indra.
Indra juga membantah adanya tindakan kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar. Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan/ perintangan terhadap kegiatan operasional PT. Position yang sah sesuai Undang-Undang.
PT Position berharap media massa dapat melakukan verifikasi fakta secara independen dan berimbang dalam pemberitaan.
"Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia yang adil, imparsial, berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti, saksi maupun ahli," pungkasnya.