Buka UKEN 2025, Dirjen AHU: Menjadi Notaris Godaannya Banyak

AKM • Thursday, 30 Oct 2025 - 21:03 WIB
Ikatan Notaris Indonesia (INI) Gelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Periode Oktober 2025

Jakarta  – Dalam menjaga  profesionalitas dan integritas, Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Periode Oktober 2025. Acara yang diikuti leh 886 peserta dariberbagai daerah di seluruh Indonesia. berlangsung pada 30–31 Oktober 2025 di Kuningan Jakarta .

Kegiatan pembekalan peserta UKEN tersebut dibuka resmi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, SH, MH pada Kamis (30/10/2025). 

Hadir KetuaDewan Kehormatan Pusat (DKP) INI, Risbert Sulini Sulaiman, SH, MH, Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LL.M, Sp.N, Sekretaris Umum PP INI, Amriyati Amin, SH., MH, Bendahara Umum PP INI Dr. Erny Kencanawati, SH, MH, Ketua Panitia Pelaksana UKEN 2025, Dr. Gamal Abdul Nasir, SH, M.Kn dan Ketua Panitia PengarahUKEN N. Nurhayati SH, MKn.

Dalam sambutannya, Dirjen Widodo menyampaikan Ujian Kode Etik Notaris bukan sekadar formalitas administrasi saja, melainkan bagian penting dari proses pembentukan identitas, tanggung jawab moral serta profesionalitas notaris di Indonesia. 

“Meski sudah mengikuti UKEN, namun ujian yang sesungguhnya bagi profesi notaris adalah ketika sudah terjun ketengah masyarakat dan saat melaksanakan tugas-tugas profesi.Karena menjadi notaris itu godaannya banyak, depan, belakang, kiri, kanan, segala macam. Jadi godannya bukan pada teknologi, tetapi lingkungan sekitarnya,” kata Dirjen Widodo, dihadapan ratusan Notaris.

Hal ini penting untuk diingatkan terus kepada notaris mengingatdalam beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Hukum menemukan adanya peningkatan pelanggaran jabatan notarisdari berbagai wilayah dalam berbagai jenis pelanggaran.

Menurut Dirjen Ujian Kode Etik Notaris adalah bagian dariupaya bagaimana melindungi dan menjaga profesi notaris agar tetap terjaga akuntabilitasnya, keprofesionalitasnya, dan yang paling penting adalah keguyupannya, dan kesolidaannya.

Mengikuti UKEN juga memastikan calon notaris tidak hanyamenguasai hukum, tetapi juga memahami dan menghayati Kode Etik Notaris. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya. 

“UKEN mendorong notaris di Indonesia untuk terusmeningkatkan profesionalisme mereka, yang pada akhirnya akanmeningkatkan kualitas layanan notaris bagi masyarakat,” tegas Dirjen. 

Dirjen menjelaskan calon notaris yang sudah mengikutiUKEN memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan notaris baru.

 "Insya Allah bulan November kita akan buka kesempatannotaris baru dan juga peremajaan beberapa notaris di wilayah lainnya. Peluang notaris baru tersebut terutama untuk wilayah Indonesia tengah dan timur,” terang Dirjen.

Dirjen mengingatkan  bahwa sinergi menjadi bukti nyata bahwapemerintah dan organisasi profesi dapat berjalan berdampingandalam membangun ekosistem kenontarian yang adaptif dan berdaya saing global. Sebagaimana diketahui bahwaKementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris. Peraturan inimenetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunyaorganisasi notaris yang diakui dan mengatur mekanismepembinaan dan pengawasan, termasuk sanksi bagi organisasiyang melanggar ketentuan.

Bukan Sekedar Formalitas

Ketua Umum PP INI Dr. H. Irfan Ardiansyah SH, LLM, SpN dalam sambutannya mengatakan bahwa Ujian Kode Etik Notaris merupakan tahapan wajib bagi calon notarissebelum pengangkatan sebagai notaris. 

“Ujian Kode Etik inibukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk pembinaandan penyaringan awal untuk memastikan calon notaris memilikipemahaman etika dan moral yang kuat sebelum menjalankanjabatan. Integritas harus tertanam sejak awal,” ujarnya.

Karena itu ia berharap semua peserta menjawab setiappertanyaan dengan serius. “Apapun jawabannya, kami akanhargai, akan kami nilai. Jangan sampai kalian mempermalukannama universitas yang kalian bawa. Integritas dan profesionalitas harus tetap kita jaga,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana UKEN 2025, Dr. Gamal Abdul Nasir, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa tingginyajumlah peserta menunjukkan keseriusan para calon notarisdalam memenuhi persyaratan pengangkatan serta komitmenmereka terhadap penegakan kode etik profesi. 

“Partisipasi 886 calon notaris dari seluruh Indonesia mencerminkan semangatdan kesadaran akan pentingnya etika profesi. Kami berharappara peserta dapat mengamalkan nilai-nilai ini dalam praktikkenotariatan kelak,” ujarnya. 

Dengan terselenggaranya UKEN ini, diharapkan para calonnotaris dapat memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai etikaprofesi dan siap menjadi notaris yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas bagimasyarakat.

UKEN sendiri merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon notaris. Setelah lulus UKEN, seorangcalon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatansebagai notaris. 

Adapun materi yang diujikan dalam UKEN berkaitan eratdengan praktik dan penerapan etika profesi dalam pekerjaansehari-hari seorang notaris. Dengan mengikuti UKEN, calon notaris akan lebih siap menghadapi tantangan dalammenjalankan tugasnya secara profesional.