
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti.
Langkah ini dilakukan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antarkementerian agar penanganan banjir serta penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.
“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik itu yang menjadi acuannya teman-teman di Kementerian PU. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Nusron menjelaskan, pertemuan lintas kementerian ini dilatarbelakangi banyaknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).
“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir. Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” kata Nusron.
Menurutnya, kawasan sempadan sungai merupakan “common right” atau hak bersama yang tidak dapat dimiliki secara pribadi dan tidak boleh diterbitkan sertipikat hak milik. Kawasan tersebut harus tetap di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air terjaga.
“Jadi (di sempadan) tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegas Nusron.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai di kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, juga sepakat dengan Menteri ATR/Kepala BPN terkait perlunya harmonisasi peraturan antar instansi.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” tutur Diana.