Menteri Nusron: Sertipikat Tanah di Atas Sempadan Sungai Akan Dibatalkan

FAZ • Wednesday, 29 Oct 2025 - 15:06 WIB

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut banyak sertipikat tanah dan bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai di wilayah Jabodetabek.

“Nanti kita akan cek masih ada berapa tanah yang disertipikatkan di situ, kita batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kita cek ada berapa bangunan gedung, kita minta pemerintah untuk membatalkan," kata Nusron usai rapat koordinasi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan pada Rabu (29/10/2025).

Nusron menjelaskan, berdasarkan aturan, sempadan sungai merupakan ruang gerak air yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. 

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU tengah melakukan harmonisasi peraturan terkait pemanfaatan sempadan sungai.

Ia menargetkan harmonisasi aturan itu rampung sebelum musim hujan pada Januari–Februari.

"Dari aspek dimensi tata ruang, aspek dimensi survei dan pemetaan tanah, maupun endingnya adalah penerbitan sertipikat dan pendaftaran tanah. Ini harus seragam dulu, supaya ke depan tidak terjadi masalah," ujar ucap Nusron.

Setelah harmonisasi selesai, pemerintah akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat tanah, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai yang berpotensi menimbulkan banjir. Beberapa sungai yang menjadi perhatian antara lain Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Sungai Cikeas, dan Sungai Citarum.

Lebih lanjut, Nusron juga mengakui adanya oknum pegawai di lingkup ATR/BPN yang terlibat dalam penerbitan sertipikat di wilayah sempadan sungai.

"Banyak orang Kementerian ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat mensertipikatkan tanah di atas sepadan sungai, waduk, situ, danau, dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Nusron, persoalan ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman antara masyarakat dan negara terkait pemanfaatan ruang sempadan sungai.

Ia mengatakan, ada masyarakat yang mengartikan sempadan sungai adalah tanah negara, sehingga siapapun boleh memanfaatkan selama negara memberikan hak dalam bentuk sertipikat tanah. 

Di sisi lain, kata Nusron, negara memahami bahwa sungai dan sempadan sungai adalah kekayaan negara yang dikuasai negara. 

"Ini ada bias, sehingga banyak orang Kementerian ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini," pungkasnya.