Menkum Supratman Galang Dukungan Global Atur Royalti Digital

FAZ • Monday, 27 Oct 2025 - 11:53 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang berlangsung di Kota Xi’an, Republik Rakyat Tiongkok.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Supratman menggalang dukungan terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global terkait tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Indonesia akan mengajukan “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment” pada Sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.

“Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Supratman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui visi ASTA CITA. 

Pemerintah saat ini juga tengah melakukan modernisasi regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri, serta kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan perbankan bagi UMKM.

“Kami memandang KI bukan sekedar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong ekonomi berkelanjutan,” jelas Supratman.

Sementara itu, Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyatakan bahwa Tiongkok mendukung dan akan mempelajari lebih lanjut proposal inisiasi Indonesia untuk dibahas dalam sidang SCCR mendatang.

“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang ICCR dan akan kami pelajari,” ungkap Shen.

Sebagai bagian dari rangkaian pertemuan, pada Senin, (27/10/ 2025), Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan CNIPA.

Penandatanganan ini menjadi tonggak baru kerja sama bilateral kedua negara di bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.

MoU tersebut mencakup penguatan sistem kekayaan intelektual di bidang paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis, serta kerja sama dalam pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA untuk mempercepat proses pemeriksaan paten melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik.