
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, melakukan relokasi sementara terhadap 63 warga yang tinggal di zona merah terdampak radiasi.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH sekaligus Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi, Rasio Ridho Sani, mengatakan relokasi tahap pertama mencakup 19 keluarga dari Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Selanjutnya tahap II akan dilanjutkan relokasi di Zona Merah (E) di Kampung Barengkok, Desa Sukatani yang berjumlah 8 keluarga sebanyak 28 jiwa,” kata Rasio dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (25/10/2025).
Rasio menjelaskan, relokasi sementara dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat yang bermukim di area dengan tingkat radiasi tinggi. Upaya ini juga bertujuan mempercepat proses dekontaminasi dan mencegah penyebaran radiasi melalui udara (airborne) Cesium-137.
“Prinsip penanganan dekontaminasi yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, precautionary principle, guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, petugas, dan pekerja,” ucap Rasio.
Relokasi dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan protokol keselamatan radiasi yang ketat. Sebelum dipindahkan, setiap warga menjalani pemeriksaan kontaminasi oleh petugas dari Bapeten, BRIN, Nubika TNI AD, dan KBRN untuk memastikan tidak ada material radioaktif yang terbawa keluar dari area terdampak.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan alat deteksi yang telah dikalibrasi. Jika terdeteksi kontaminasi, proses dekontaminasi dilakukan hingga tingkat radiasi berada di bawah batas aman," jelas Rasio.
Setelah dinyatakan bebas kontaminasi, warga menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande dengan dukungan tim dari BRIN dan Kementerian Kesehatan. Pemeriksaan mencakup kondisi fisik, tanda vital, serta skrining paparan radiasi.
Rasio menambahkan, pelaksanaan relokasi merupakan hasil koordinasi intensif antara KLH/BPLH, Bapeten, BRIN, KBRN Gegana Brimob, Nubika TNI AD, Kemenkes, Dinas Sosial, dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Selain relokasi warga, Satgas juga memperkuat pengawasan pergerakan material terkontaminasi dengan Radiation Portal Monitoring (RPM) yang ditempatkan di pintu keluar Kawasan Industri Modern Cikande.
Hingga kini, dekontaminasi di 22 pabrik terdampak menunjukkan kemajuan signifikan. Sebanyak 20 pabrik telah dinyatakan aman oleh BRIN dan Bapeten, sementara dua lainnya diperkirakan selesai pada 24 Oktober.
Dari 12 lokasi di luar pabrik yang terdeteksi Cs-137, lima telah selesai didekontaminasi, dua di antaranya dinyatakan "clean and clear".
“Bahwa total material terkontaminasi yang telah dipindahkan mencapai 205,2 meter kubik atau 325,7 ton, dan kini ditempatkan di interim storage PT PMT,” ujar Rasio.
Rasio menegaskan, Satgas terus bekerja untuk menjamin keselamatan masyarakat, petugas, dan pekerja, serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi dari peristiwa kontaminasi tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan warga selama proses relokasi sementara ini,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Yadi Priyadi, menyampaikan bahwa warga yang telah menjalani pemeriksaan kini menempati hunian sementara di dekat Kantor Desa Sukatani.
"Sebanyak 19 keluarga atau 63 jiwa telah dipindahkan ke lokasi relokasi yang disetujui bersama," kata Yadi.
Sementara itu, Komandan Satuan Kimia KBRN, Kombes Pol Yopie I. Sepang, menuturkan sejak pengoperasian RPM pada 1 Oktober 2025, petugas telah memeriksa sekitar 29.700 kendaraan, dan 47 kendaraan di antaranya terdeteksi membawa jejak Cesium-137.
"Kendaraan yang terdeteksi langsung didekontaminasi hingga dinyatakan aman. Sejak 17 Oktober, tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi membawa radiasi Cs-137," pungkas Yopie