
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan Surat Edaran Menteri Kehutanan (Menhut) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun di kawasan hutan tanpa memerlukan izin dari pemerintah, selama aktivitas tersebut tidak bersifat komersial.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK yang menegaskan hak masyarakat adat untuk mengelola lahan secara turun temurun di kawasan hutan.
“Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tetap memiliki dasar konstitusional, sepanjang dilaksanakan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup secara turun-temurun dalam kawasan hutan,” ujar Julmansyah di Jakarta, Jumat (24/10).
Menurut Julmansyah, Surat Edaran Menhut nantinya akan menjelaskan secara rinci tiga prinsip utama dari putusan MK tersebut, yakni turun-temurun, tidak bersifat komersial, dan tidak memerlukan izin.
“Terminologi yang disampaikan dalam Putusan MK Nomor 181 adalah soal tidak bersifat komersial, turun-temurun, dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Tiga hal itu akan kami jelaskan lebih detail dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan,” tambahnya.
Perkuat Regulasi yang Sudah Ada
Julmansyah menyebut bahwa putusan MK terbaru ini sejalan dan memperkuat aturan yang sudah ada sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Putusan ini juga memiliki semangat yang sama dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan secara turun temurun tidak dapat dikenai sanksi pidana bila memanfaatkan hasil hutan, termasuk kayu, untuk kepentingan pribadi dan non-komersial.
Libatkan Akademisi dan Ahli
Sementara itu, Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut, Yudi Ariyanto, mengatakan penyusunan surat edaran tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum kehutanan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
“Penyusunan edaran ini tidak hanya dilakukan oleh Kemenhut, tetapi juga melibatkan para ahli dan akademisi. Fokus utamanya adalah pada tiga frasa: turun-temurun, tidak komersial, dan tidak perlu izin,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, beberapa hal masih perlu diperjelas dalam edaran tersebut, seperti definisi operasional dari “turun-temurun” dan “tidak untuk kepentingan komersial” agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
> “Bocorannya, surat edaran ini tidak lain dan tidak jauh dari tiga frasa tadi—bagaimana kita menyikapi pelaksanaannya secara konstitusional dan adil,” ujarnya.
Latar Belakang Putusan MK
Pada 16 Oktober 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
MK menilai bahwa larangan bagi masyarakat untuk berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat tidak berlaku bagi masyarakat hukum adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan tersebut dan tidak melakukan kegiatan untuk tujuan komersial.
Dengan putusan ini, masyarakat adat yang telah lama bergantung pada hasil hutan di wilayah mereka kini memiliki jaminan hukum lebih kuat untuk mengelola lahan secara tradisional tanpa khawatir dianggap melanggar hukum.