
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini mengandalkan sistem peringatan dini (early warning system) dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi potensi deforestasi di kawasan hutan, khususnya pada area pemanfaatan yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah mencegah peredaran produk kayu ilegal di dalam dan luar negeri.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Agus Budi Santosa, menjelaskan bahwa sistem peringatan dini tersebut memungkinkan pemantauan berkala terhadap aktivitas pembukaan hutan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita sudah punya sistem namanya early warning. Jadi nanti kita ini ada peringatan dini—kapan ada pembukaan hutan, di mana, dan tiap dua minggu akan kita perbarui datanya,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (24/10).
Menurutnya, koordinasi dilakukan antara Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), terutama untuk memastikan keteraturan kawasan yang dikelola oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk yang memproduksi kayu dan turunannya.
Deforestasi Terencana Bukan Ilegal
Agus menjelaskan bahwa rencana penebangan pohon di kawasan hutan produksi masuk dalam kategori deforestasi terencana (planned deforestation), di mana kegiatan dilakukan oleh pemegang izin sah. Aktivitas tersebut tidak dikategorikan sebagai deforestasi ilegal oleh Kemenhut.
“Penebangan yang dilakukan perusahaan pemilik izin sesuai rencana kerja tahunannya tidak dicatat sebagai deforestasi. Begitu juga penanaman kembali di hutan produksi, itu tidak kita catat sebagai reforestasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan adanya perbedaan definisi deforestasi antara Indonesia dan pihak lain, seperti Uni Eropa. Menurut regulasi nasional, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan tanpa izin sah.
Sementara itu, Uni Eropa cenderung memasukkan seluruh bentuk kehilangan tutupan lahan, baik yang direncanakan maupun tidak, sebagai deforestasi.
“Kita punya definisi sendiri yang sesuai dengan hukum nasional dan tata kelola hutan Indonesia. Jadi memang ada perbedaan klasifikasi dan cara pandang terhadap hutan,” kata Agus.
Gunakan AI untuk Awasi Perubahan Tutupan Hutan
Sebagai langkah inovatif, Kemenhut juga mulai menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi devegetasi atau kehilangan tutupan vegetasi, serta memisahkan antara kawasan hutan dan non-hutan.
“Sekarang sudah sampai 82 persen tingkat kepercayaannya untuk deteksi devegetasi. Untuk deforestasi, AI kita sudah bisa memastikan area hutan dan non-hutan dengan tingkat akurasi sekitar 84 persen,” ujarnya.
Menurut data Kemenhut, luas hutan di Indonesia mencapai 95,5 juta hektare atau sekitar 51,1 persen dari total daratan nasional pada tahun 2024. Angka deforestasi netto tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, yang berasal dari deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi seluas 40,8 ribu hektare.
Agus menegaskan, upaya digitalisasi pemantauan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola hutan lestari, sekaligus memastikan bahwa hasil hutan Indonesia dapat diterima di pasar global tanpa keraguan terhadap aspek legalitas dan keberlanjutannya.