Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Legal dan Berkelanjutan, Tegaskan Komitmen Lawan Deforestasi Ilegal

ANP • Friday, 24 Oct 2025 - 19:18 WIB

Jakarta – Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kayu asal Indonesia yang dijual ke pasar internasional telah melalui proses legal dan terverifikasi sesuai prinsip tata kelola hutan yang berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penjualan kayu ilegal yang merusak kredibilitas industri kehutanan nasional di mata dunia.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Erwan Sudaryanto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana) serta Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) guna menelusuri asal-usul kayu yang diekspor.

“Itu menunjukkan kita benar-benar berkomitmen. Hasil hutan yang diekspor sudah melalui proses verifikasi ketat. Dengan SVLK, kayu Indonesia bukan hanya legal, tapi juga berasal dari pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkeadilan sosial,” ujar Erwan di Jakarta, Jumat (24/10).

Menurutnya, untuk menjaga kredibilitas SVLK, pemerintah juga melibatkan pihak ketiga yang independen. Pengawasan dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) serta konsorsium organisasi non-pemerintah (NGO) yang memantau secara transparan seluruh rantai pasok kayu.

“Jadi jangan khawatir, kita tidak sedang melegalkan yang ilegal. Kita akan menjaga integritas sistem ini, karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama perusahaan, tapi juga nama negara,” tegasnya.

Pernyataan ini menanggapi laporan sejumlah organisasi nirlaba internasional yang menyebut sebagian produk kayu asal Indonesia yang masuk ke pasar Eropa masih berasal dari wilayah yang mengalami deforestasi.

Erwan menilai, tudingan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Dalam regulasi Indonesia, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Sementara itu, kegiatan pembukaan hutan yang melalui mekanisme perizinan resmi tidak termasuk dalam kategori deforestasi ilegal.

“Pemanfaatan kayu di Indonesia justru diatur agar tetap lestari. Hutan adalah sumber daya yang dapat diperbarui, dan penggunaannya harus memberi manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah membedakan dengan tegas antara deforestasi tanpa izin dan pembukaan lahan legal yang menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional, seperti untuk hutan tanaman industri, fasilitas umum, atau kepentingan nasional lainnya.

Dengan sistem pengawasan berlapis dan komitmen kuat pada tata kelola yang transparan, pemerintah optimistis bahwa produk kayu Indonesia akan terus diterima di pasar global dengan reputasi sebagai hasil hutan yang legal, lestari, dan bertanggung jawab.