Dana Pemda Mengendap, DPR: Ini Ironi Dengan Keluhan Keterbatasan Anggaran Daerah

AKM • Friday, 24 Oct 2025 - 07:25 WIB
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago (kanan) dan Moderator Diskusi dari MNCTrijaya Akmal Irawan (Kiri)

Jakarta– Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti adanya dana pemerintah daerah sebesar Rp234 triliun yang dilaporkan mengendap di perbankan. Ia menilai kondisi ini ironis, mengingat banyak kepala daerah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan di daerah.

“Negara menginginkan agar proses pembangunan di seluruh aspek dan wilayah berjalan berkesinambungan.,” ujar Doli dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Dari Mengendap ke Berdampak: Optimalisasi Anggaran Pemda untuk Pembangunan”, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10).

Dalam diskusi dengan Moderator  Jurnalis Senior MNC Trijaya Akmal Irawan , politisi Partai Golkar itu mengatakan beberapa hari lalu semua pihak mendapat informasi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa ada sekitar Rp234 triliun anggaran daerah yang tidak terserap dan justru mengendap di bank.

Menurut Ahmad Doli, situasi ini menjadi kontradiktif karena di satu sisi pemerintah daerah menuntut tambahan dana transfer dari pusat, tetapi di sisi lain masih terdapat dana besar yang tidak termanfaatkan.

“Padahal, sekitar 80 persen pendapatan daerah selama ini masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat,” sebut dia lagi.

Ironi Dana Pengendap

Sementara itu ditempat yang sama, Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menyoroti persoalan dana daerah yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan daerah dengan nilai mencapai Rp 234 triliun menurut dia kondisi tersebut sebagai ironi, sekaligus musibah bagi tata kelola pemerintahan dan ekonomi nasional.

“Lucu sekali kalau negara sudah punya uang tapi tidak bisa membelanjakan. Ini bukan prestasi, tapi musibah,” ujar Pangi dalam dalam forum diskusi itu.

Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center itu, rendahnya serapan anggaran daerah menunjukkan lemahnya kreativitas dan inisiatif pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola pembangunan. Dia mengingatkan bahwa dana publik bukan untuk ditabung, melainkan diputar agar memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Purbaya (Ketua Komite Investasi Nasional) sudah benar ketika mengingatkan agar dana tidak disimpan di bank. Anggaran itu harus menghasilkan, bukan tidur di rekening,” tegasnya.

Pangi juga menyoroti potensi instabilitas di daerah akibat pemotongan dana transfer ke daerah yang sempat diberitakan turun dari Rp900 triliun menjadi sekitar Rp600 triliun. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mengganggu pembayaran gaji aparatur daerah, terutama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga harian lepas (THL), hingga pekerja paruh waktu.

“Kalau dana transfer terhambat, gaji pegawai bisa ikut macet. Ini tentu berdampak pada operasional dan citra pemerintah pusat di mata rakyat,” katanya.

Menurut Pangi, pemerintah pusat perlu berhati-hati agar kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran tidak justru menekan otonomi daerah.

“Kita harus tetap percaya bahwa ada daerah-daerah yang kreatif, tapi ada juga yang masih belum mampu. Jangan semua disamaratakan seolah daerah tidak becus,” ujarnya.

Pangi mengingatkan adanya risiko manipulasi data anggaran di tengah tekanan untuk mempercepat penyerapan menjelang akhir tahun.

Menurutnya, kebiasaan mengejar “prestasi penyerapan” di penghujung tahun kerap melahirkan praktik akal-akalan.

“Ketika ada sanksi bagi daerah yang tidak menyerap anggaran, maka mereka bisa saja memanipulasi laporan. Di Indonesia, setiap ada aturan selalu ada akal,” sindirnya.

Pangi menyatakan. pemerintah seharusnya mengukur kinerja bukan dari seberapa cepat anggaran habis, melainkan dari seberapa besar manfaat yang diterima rakyat.

"Anggaran bukan untuk ditabung, bukan untuk dikejar demi prestasi administratif. Tapi untuk mendorong kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Pangi.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebut ada banyak uang di sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengendap di deposito. Data tersebut berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025 untuk perhitungan dana hingga akhir September 2025. Menkeu Purbaya mengatakan uang yang menganggur di bank tersebut disebabkan oleh realisasi belanja anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang masih lambat.