KLH Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Ramah Lingkungan lewat Perpres 109/2025

FAZ • Thursday, 23 Oct 2025 - 16:10 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi ramah lingkungan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono mengatakan, bahwa penerbitan Perpres ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.

“Implementasi peraturan ini berjalan dengan baik dan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di daerah melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan,” kata Diaz dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam pembangunan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL).

Pemerintah Daerah, kata Vivien, wajib menyiapkan lahan minimal seluas 5 hektar dengan kriteria tertentu serta menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari ke instalasi PSEL.

“Kepala Daerah juga harus menyampaikan Surat Pernyataan Kesiapan kepada Menteri LH/Kepala BPLH untuk diverifikasi dan dievaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM. Format surat tersebut turut disampaikan sebagai panduan resmi bagi daerah,” jelas Vivien.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Nety Widayati, menegaskan dukungan penuh KLH/BPLH dalam percepatan persetujuan lingkungan untuk pembangunan PSEL. 

“Dukungan yang akan kami berikan mencakup pendampingan intensif serta percepatan proses perizinan dengan tetap menjamin terpenuhinya kaidah lingkungan yang baik dan benar,” tutur Nety. 

Kebijakan waste to energy dalam Perpres 109/2025 menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, timbulan sampah dapat dikurangi secara signifikan, sementara energi yang dihasilkan berkontribusi pada peningkatan bauran energi bersih nasional. Dengan kebijakan ini, hanya residu sampah yang akan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pemerintah menegaskan, Perpres 109 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi, melainkan momentum perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

KLH/BPLH mengajak seluruh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan masa depan hijau tanpa darurat sampah melalui sinergi dan inovasi berkelanjutan.