DPR RI Akan Usulkan Lembaga Akreditasi Kesehatan Primer Terima Dana APBN

FAZ • Monday, 20 Oct 2025 - 10:54 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI FKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menegaskan, peran lembaga – lembaga akreditasi fasilitas kesehatan sangat penting dalam peningkatan mutu layanan kesehatan di Indonesia. 

Hal itu diungkapkan Neng Eem Marhamah dalam sambutan Forum Ilmiah dan Rapat Kerja Nasional (FORILNAS) ke II di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan dari 17 – 19 Oktober 2025. 

“Jadi apresiasi saya yang setinggi-tingginya kepada lembaga-lembaga akreditasi terutama Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI),” kata Eem dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ketua Fraksi PKB MPR RI ini mengungkapkan, lembaga akreditasi kesehatan merupakan para pejuang yang telah berperan aktif untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Hal ini dikarenakan lebih menonjolkan pemberdayaan masyarakat. 

Namun dalam menjalakan tugasnya para surveyor dan lembaga-lembaga akreditasi tidak mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 ini. “Sebenarnya seperti LAKESPRI ini lebih menonjol pemberdayaannya harusnya didukung oleh APBN,” ucap Eem.

Eem Marhamah menjelaskan, berdasarkan informasi PLT Direktur Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan, dr. Imran Pambudi, bahwa untuk para surveyor dan lembaga-lembaga akreditasi dalam melaksanakan tugas meningkatkan mutu sampai saait ini belum ada anggarannya dari APBN 2025. 

“Untuk APBN tahun 2026 anggaran sudah diketok, Saya kira tidak ada salahnya kalau kemudian untuk diperjuangkan tahun 2026 dan nanti realisasinya tahun 2027. Saya kira kenapa tidak? Karena mereka telah melaksanakan konstitusi dibidang kesehatan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Apabila lembaga akreditasi lainnya termasuk LAFKESPRI mengusulkan agar dalam menjalankan tugas negara harus hadir dengan memberikan dukungan APBN, maka komisi IX DPR akan merespon dan mendukungnya. 

“Tidak apa-apa diusulkan saja, nanti kami merespon respon di DPR, kita dukung di DPR karena itu juga tugas saya seperti itu,” ungkap Eem.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023, ada 13 lembaga resmi penyelenggara akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer di Indonesia yang ditunjuk untuk mengakreditasi fasilitas Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. 

Ke 13 lembaga itu adalah Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI), Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI), Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP), Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPAPKP), Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia (LAFI), dan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI). 

Selain itu, Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI), Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara(LAI-SBN), Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP), Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa (LIPA Mitra Nusa), Aksi Klinik Indonesia (atau Aski Klinik Indonesia), Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia (LAPKLIN), dan Lembaga Akreditasi Prima Husada (LAPRIDA). 

FORILNAS ke II Lafkespri tahun 2025 ini dengan tema Membangun Ekosistem Layanan Kesehatan Primer yang Profesional, Terpercaya, dan Berkelanjutan dibuka Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar. Dihadiri juga PLT Direktur Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, dr. Imran Pambudi, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kepala – Kepala Suku Dinas Kesehatan di DKI Jakarta.  Hadir juga Ketua Majelis Tinggi LAFKESPRI, Moeryono Aladin, Ketua Umum LAFKESPRI Dr. Drs. Chazali Husni Situmorang, Sekjen LAFKESPRI yang juga Ketua Panitia acara, Dr. dr. Nurhaidah, dan seluruh Lembaga Akreditasi di bawah Kementerian Kesehatan, baik lembaga Akreditasi rumah sakit maupun non rumah sakit (Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah). Para profesional kesehatan, pimpinan klinik dan puskesmas, serta pengurus koordinator wilayah (Korwil) dan surveyor Lafkespri dari 38 provinsi.