
Jakarta - Universitas Indonesia secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
Rektor UI Prof. Heri Hermansyah menyayangkan putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor terkait urusan etika.
“ Karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata,” ujar Prof Heri, Jakarta, Rabu (15/10).
Menurut Prof Heri, hal itulah yang menjadi alasan utama UI untjk mengajukan banding.
“Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," tegas Prof. Heri.
Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN.
“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” harap Rektor.
Banyak Fakta Tidak Dipertimbangkan
Permohonan banding tersebut tercatat dalam No. 189/G/2025/PTUN.JKT antara ko-promotor Athor Subroto dengan Rektor UI serta permohonan banding No 190/G/2025/PTUN.JKT antara promotor Chandra Wijaya dengan Rektor UI, tertanggal 13 Oktober 2025.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D, mengatakan banyak fakta yang sudah disampaikan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan
"Mengapa harus menempuh banding, ya karena banyak fakta yang sudah kami sampaikan tidak dipertimbangkan pengadilan," kata Emir Chairullah, Ph.D,
Sebelumnya, gugatan Athor Subroto dikabulkan oleh PTUN pada Rabu (1/10) dengan pembatalan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto Dengan Nomor Urut Pegawai 0607050201
Surat keputusan Rektor UI memuat sanksi bagi Athor Subroto berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun.
Selain itu, juga penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik, juga dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial selama tiga tahun.
Emir menyebutkan majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Irvan Mawardi S.H., M.H., dalam putusannya telah mengabaikan adanya conflict of interest atau adanya konflik kepentingan antara pembimbing dan mahasiswa dalam masalah ini. Di mana antara pembimbing dan mahasiswa memiliki keterkaitan kepentingan.
Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Guru Besar (DGB) UI, sanksi salah satunya didasarkan pada status promotor, Chandra Wijaya, yang merupakan pemegang saham pada salah satu perusahaan tambang. Sementara itu, Bahlil selaku mahasiswa bimbingannya merupakan Menteri ESDM dan Bahlil juga lulus dalam waktu relatif singkat, yakni 1 tahun 8 bulan, dengan predikat cum laude pada 16 Oktober 2024.
“Pembimbingnya ini memiliki bisnis yang regulatornya mahasiswanya sendiri," ungkapnya.
Di sisi lain, UI perlu mengajukan perlawanan hukum karena putusan yang digugat promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil merupakan putusan etik dari hasil Rapat Koordinasi empat organ universitas. Mereka adalah Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat UI, Senat Akademik Universitas UI, dan Rektorat UI.
“Jadi, ini kan sebetulnya putusan etik pendidikan atas proses pendidikan doktoral yang dilakukan mahasiswa UI atas nama Bahlil Lahadalia," ucapnya.
Emir Chairullah menekankan, persoalan conflict of interest tidak bisa diabaikan dalam etika akademik. Sayangnya, hal itu tidak dicantumkan dalam bahan pertimbangan.
"Itu enggak bisa ditolerir. Di persidangan pun diungkapin, tetapi masalahnya itu tidak dijadikan bahan pertimbangan. Nah itu yang bikin UI keberatan," ungkapnya.
UI berharap agar sanksi etik itu tetap diberlakukan karena hal ini terkait erat dengan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan. Pihaknya juga meminta masyarakat luas ikut mengawasi masalah ini apalagi Universitas Indonesia adalah kampus milik rakyat.
"UI ini milik publik bukannya milik segelintir orang," tandasnya.