Klaim JHT Jadi Lebih Mudah Melalui Aplikasi JMO

MUS • Tuesday, 30 Sep 2025 - 14:10 WIB

Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta dengan saldo maksimal Rp 15 juta rupiah, tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang untuk melakukan klaim JHT, cukup luangkan waktu beberapa menit saja, peserta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapay diunduh melalui App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Sebelumnya klaim saldo JHT melalui aplikasi JMO terbatas hanya sampai maksimal saldo Rp 10 juta rupiah, kini peserta dengan saldo maksimal Rp 15 juta rupiah sudah dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta, salah satunya dengan mempermudah proses klaim JHT melalui aplikasi JMO.

“Hal ini merupakan bentuk transformasi layanan digital untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT. Peserta dapat melalukan klaim dari manapun melalui aplikasi JMO. Prosesnya mudah dan cepat tanpa harus datang dan mengantre di kantor cabang," tegas Deny.