
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI)
"Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Yasudah saya nggak ubah," kata Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengatakan semula sempat terpikir untuk menurunkan tarif cukai rokok. Namun, karena pelaku industri tidak meminta hal tersebut, pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan tarif CHT pada 2026.
"Tadinya saya pikir mau diturunin, tapi untung nggak minta. Yasudah, jadi 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin," ucap Purbaya.
Dalam pertemuan dengan GAPPRI yang dihadiri perwakilan produsen rokok seperti Djarum dan Gudang Garam, Purbaya mengaku menerima banyak masukan mengenai kondisi industri.
Ia mengingatkan agar masukan tersebut tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
"Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI antara lain dari Djarum, Gudang Garam, kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah tidak menaikkan CHT sejak 2025. Keputusan itu diambil untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang mengalami tekanan, terutama dengan adanya fenomena downtrading (konsumen beralih ke produk lebih murah).