KLH Tindak Tegas Impor Limbah B3 Ilegal PT Esun

FAZ • Wednesday, 24 Sep 2025 - 18:58 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menegaskan tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. 

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, bahwa kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” kata Hanif dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (24/9/2025).

Hanif mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik.

Ia mengatakan, ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

”Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” jelas Hanif.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.

Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d. 

Tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.

Hanif menekankan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh. 

“Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Batam harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan mengatakan, penindakan ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. 

Impor limbah B3, kata Rizal, dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. 

“Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melalui Gakkum LH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.