LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,50 Persen Mulai Oktober 2025

FAZ • Monday, 22 Sep 2025 - 23:28 WIB

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. Penurunan ini mencakup simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta simpanan valuta asing di bank umum.

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR turun menjadi 3,50 persen dari sebelumnya 3,75 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga dipangkas menjadi 2 persen, turun 25 basis poin.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum, turun sebesar 25 basis poin,” ujar Didik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Selain pemangkasan tingkat bunga penjaminan simpanan, LPS juga menetapkan suku bunga pinjaman di BPR sebesar 6 persen, atau turun 25 basis poin dari sebelumnya.

Didik menjelaskan, penetapan tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.

LPS mengimbau perbankan untuk segera menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan yang baru kepada nasabah. Hal ini dapat dilakukan melalui penempatan informasi yang mudah dilihat di kantor-kantor bank.

“Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria layak bayar program penjaminan simpanan,” kata Didik.

Lebih lanjut, LPS juga meminta bank memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan dalam kegiatan penghimpunan dana dan tetap mematuhi pengaturan serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.

“Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan setra pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," pungkas Didik.