Libatkan Oknum Anggota DPD, Polda Sulteng Diminta Tuntaskan Pelaporan Prof. Dr. KH. Zainal Abidin

AKM • Saturday, 20 Sep 2025 - 16:31 WIB
Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag. (Istimewa)

Palu - Polda Sulawesi Tengah diminta segera menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian laporan Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag. yang sudah berjalan setahun.

Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., Hilman Hilman menjelaskan kliennya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Sulawesi Tengah diposisikan menista agama akibat potongan video ceramah digiring dengan aneka narasi negatif.

”Potongan video itu diunggah dan diberi narasi nagatif oleh oknum anggota DPD RI kemudian mentah-mentah ditafsirkan sebagai penista agama,” papar Hilman dalam keterangan tertulis, kepada Media, Palu, Sabtu (20/9).

Menurut Hilman, unggahan oknum anggota DPD RI itu dinilai sudah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Yakni dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dengan nuansa ujaran kebencian.

Karena itu, Prof Zainal Abidin melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 27 Mei 2024 ke Polda Sulteng. Namun hingga kini kasus tersebut mandeg.

”Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahkan sudah gelar perkara,” papar Hilman.

Namun, untuk pemeriksaan lanjutan terkendala karena menyangkut oknum anggota DPD RI sebagai terlapor. Polisi butuh izin khusus untuk memeriksa terlapor.

“Padahal kami melaporkan kasus ini sebelum terlapor dilantik menjadi anggota DPD RI. Semoga pihak terkait segera menyelesaikan kasus ini sehingga ada kepastian hukum,” tandas Hilman.

Sosok karismatik, tokoh agama dan tokoh masyarakat Prof. Dr. KH., M.Ag. dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah berceramah pada suatu kesempatan di kegiatan Paskah Oikumene Gereja-Gereja se-Sulawesi Tengah di Stadion Gawalise KotaPalu pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Di antara ceramahnya dengan nada guyon, Prof Zainal menyebut dirinya bukan pendeta tapi calon pendeta serta pernyataan bahwa sebagaimana dalam sejarah disebutkan kebangkitan Yesus Kristus itu bukan hanya untuk menyelamatkan dan menghapus dosa umat Kristiani tetapi menolong umat manusia.

Potongan video ini yang diunggah di media sosial oknum anggota DPD RI itu. Akibatnya muncul aneka kecaman, termasuk desakan mundur sebagai Ketua MUI Kota Palu, desakan permohonan maaf, hingga ancaman untuk meninggalkan kota Palu.

”Padahal, apa yang dimaksudkan Prof Zainal secara utuh dalam ceramahnya tersebut adalah pesan damai menghargai apa yang diyakini umat Kristen. Memberikan apresiasi terhadap ajaran agama Kristen dan menegaskan betapa setiap agama itu indah dan memberi ruang seluas-luasnya untuk memperkuat kerukunan antar umat beragama,”  sebut Hilman.

Namun oknum anggota DPD itu lewat unggahannya pada 13 Mei 2024 mendesak Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin mundur atau diberhentikan dari jabatannya. Padahal oknum anggota DPD RI itu dahulu adalah mahasiswa didikan Prof Zainal di universitas.

”Lewat grup whatsapp terus-menerus menebar narasi kebencian terhadap Prof Zainal, dengan mengangkat isu menistakan agama dan mendorong kesimpulan-kesimpulan prematur yang telah merendahkan martabat seorang cendekiawan sedemikian rupa,” ungkap Hilman.

Hilam berharap setelah setahun laporan polisi berjalan, ada tindak lanjut penetapan tersangka. Pihaknya sudah mendatangi Mabes Polri dan DPD RI untuk berkoordinasi lebih lanjut meminta kepastian hukum.

“Kami masih menantikan titik terang. Semoga presiden memaknai kasus ini sebagai momentum untuk menegakkan keadilan sebenar-benarnya dan memberikan penegasan, bahwa tidak ada pengecualian bagi siapapun di hadapan hukum demi keadilan,” tandasnya.