Aturan Tutup Ijazah Capres & Cawapres Dibatalkan, Didi : Langkah Ini Sudah Tepat

AKM • Wednesday, 17 Sep 2025 - 07:33 WIB
Pakar Hukum sekaligus politisi Senior Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., LL.M.

Jakarta - Pakar Hukum sekaligus politisi Senior Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., LL.M. menilai keputusan pembatalan peraturan KPU terkait tertutupnya Ijazah Capres & Cawapres sudah tepat.

“ Sudah tepat keputusan KPU, karena jika diterapkan langgar UU dan prinsip transparansi,” ujar Didi  kepada Media, Jakarta, Rabu (17/9).

Didi menjelaskan publik Indonesia berhak tahu siapa calon pemimpin mereka. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. 

“ Ketika  KPU menutup akses terhadap ijazah capres dan cawapres, langkah itu bukan hanya sebuah kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius,” katanya.

Didi menjelaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan harus bisa diakses oleh masyarakat. Pasal 2 ayat (1) dan (3) menyatakan informasi publik wajib diberikan secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana. 

“Pengecualian hanya berlaku untuk rahasia negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Ijazah capres-cawapres jelas bukan rahasia negara, melainkan dokumen administrasi yang dipakai untuk memenuhi syarat pencalonan. Dengan menutup akses, KPU secara nyata menghambat hak publik,” sebutnya.

Didi mengutarakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kewajiban KPU untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pasal 180 huruf g mewajibkan calon presiden/wakil presiden menyerahkan fotokopi ijazah, sedangkan Pasal 13 huruf c dan Pasal 14 huruf c mengikat KPU untuk membuka seluruh informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

“ Menutup dokumen persyaratan berarti melanggar asas transparansi yang menjadi jantung penyelenggaraan pemilu demokratis,” kata Didi yang juga mantan anggota DPR 3 periode ini.

Didi menambahkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 secara eksplisit mewajibkan KPU mengumumkan dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah, melalui laman resmi agar bisa diakses publik (Pasal 12 ayat 3). Ironisnya, aturan ini dibuat oleh KPU sendiri, namun dilanggar secara terang-terangan. 

“Ini bukan hanya bentuk ketidakpatuhan, melainkan cermin dari inkonsistensi lembaga penyelenggara pemilu,” geramnya.

Didi mengungkapkan Alasan kerahasiaan tidak bisa dipakai. UU Intelijen Negara No. 17 Tahun 2011 dan UU KIP menegaskan bahwa rahasia negara hanya mencakup isu pertahanan, keamanan, intelijen, rahasia dagang, atau data pribadi yang membahayakan privasi. 

“Ijazah bukan bagian dari kategori itu. Justru, karena dipakai untuk kepentingan publik, ijazah berubah status menjadi dokumen publik yang wajib dibuka,” tutur Didi

Tindakan KPU menutup akses terhadap ijazah capres-cawapres berpotensi menimbulkan pelanggaran berlapis:

1. Melanggar UU KIP 2008 → menghalangi hak publik atas informasi.

2. Melanggar UU Pemilu 2017 → mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas.

3. Melanggar PKPU 19/2023 → tidak melaksanakan kewajiban mengumumkan dokumen pencalonan.

4. Melanggar kode etik penyelenggara pemilu → membuka ruang aduan ke DKPP.

Pemilu bukan sekadar prosedur teknis memilih pemimpin, tetapi juga fondasi legitimasi demokrasi. 

“Jika KPU sendiri melanggar aturan keterbukaan, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses pemilu berjalan jujur dan adil? Tindakan ini menimbulkan kecurigaan, membuka ruang spekulasi, dan merusak kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya netral dan transparan,” sebutnya

Didi menyatakan, KPU tidak punya dasar hukum untuk menutup ijazah capres-cawapres. Justru, undang-undang memerintahkan sebaliknya: membuka akses seluas-luasnya agar publik dapat mengawasi. Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban konstitusional.

“ Bila KPU abai, maka publik dan lembaga pengawas seperti DKPP wajib turun tangan untuk mengoreksi. Sebab, tanpa keterbukaan, pemilu hanya akan menjadi ritual kosong yang kehilangan legitimasi moral dan hukum,” tandasnya.