
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus memperkuat infrastruktur pasar karbon domestik agar berdaya saing global.
Upaya itu diwujudkan melalui penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Global Carbon Council (GCC) dan Plan Vivo Foundation, serta pengumuman kerja sama bersama Gold Standard Foundation.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah serius membangun implementasi nilai ekonomi karbon di dalam negeri.
Ia menyebut salah satunya dengan memperluas jangkauan pasar karbon sukarela lewat perjanjian pengakuan bersama dengan berbagai pihak.
“Indonesia bukan hanya bagian dari solusi, tetapi juga pemimpin dalam perubahan. MRA ini membuka pintu lebih lebar bagi proyek-proyek karbon Indonesia untuk menembus pasar internasional dengan integritas dan transparansi yang diakui dunia,” ucap Hanif dalam acara penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan kedua standar karbon tersebut di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Perlu diketahui, penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam perdagangan karbon global.
Pemerintah juga ingin memastikan pasar karbon nasional berjalan transparan, kredibel, dan terintegrasi dengan standar internasional.
Hanif mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran perdagangan karbon luar negeri melalui IDX Carbon pada Januari 2025 dan MRA pertama dengan Gold Standard pada Mei 2025.
Menurutnya, perdagangan karbon memberi nilai tambah ganda, baik secara ekonomi maupun lingkungan.
“Bahwa nilai ekonomi karbon bukan hanya instrumen lingkungan, melainkan juga instrumen ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dengan kerja sama ini, manfaat pasar karbon akan dirasakan tidak hanya oleh dunia usaha, tapi juga oleh masyarakat, khususnya komunitas lokal penjaga hutan, pesisir, dan ekosistem penting lainnya,” pungkas Hanif.