KLH Segel Pabrik di Serang Diduga Jadi Sumber Radioaktif Cesium-137

FAZ • Tuesday, 16 Sep 2025 - 00:57 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, yang diduga menjadi sumber paparan radioaktif jenis Cesium-137. 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta Kepolisian telah melakukan investigasi secara ilmiah sesuai standar internasional. 

“Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem,” ucap Diaz dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pemerintah, kata Diaz, langsung melakukan dekontaminasi menyeluruh agar wilayah kembali steril dan dampak lingkungan dapat diminimalisasi. 

“Dengan langkah ini, masyarakat, termasuk nelayan, dipastikan tetap aman karena produk pangan laut diawasi ketat oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga,” ucapnya. 

Rizal menambahkan, setiap langkah penanganan dilakukan dengan standar tertinggi demi menjamin mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, serta perlindungan bagi nelayan dan konsumen.

Sebelumnya, Kasus ini bermula dari temuan Food and Drug Administration (FDA) AS terhadap udang yang terdeteksi terpapar cesium 137. Udang merupakan kiriman dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang berlokasi di Cikande, Banten.

Selain itu, Deputi Penegekan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan menjelaskan bahwa bahan baku udang BMS Foods sebenarnya aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi.

“Pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam—lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam,” ucapnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT. 

“Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran,” jelas Rizal.

Untuk itu, KLH memastikan masyarakat dan nelayan tidak perlu khawatir. 

“Pemerintah telah mensterilisasi wilayah terdampak, meminimalisasi dampak lingkungan, dan menjamin setiap produk pangan laut tetap memenuhi standar keamanan tertinggi,” pungkas Rizal.