
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta pengelola kawasan industri berkomitmen untuk mengikuti kaidah lingkungan agar tidak mencemari.
Hanif mengungkapkan pemerintah saat ini sedang menangani temuan pencemaran lingkungan yang cukup tinggi di salah satu kawasan industri di Jabodetabek.
"Kami kemarin sedang juga menangani masalah serius di salah satu kawasan industri yang kemudian pencemaran lingkungannya cukup sangat tinggi. Ada kawasan industri di Jabodetabek dengan penataan lingkungan yang sangat menyedihkan," ujarnya dalam peninjauan ke Greenland International Industrial Center (GIIC) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (9/9/2025).
Menurut Hanif, buruknya penataan lingkungan disebabkan keberadaan pabrik pengolahan besi dan baja, industri makanan, serta otomotif yang berada dalam satu kawasan tanpa tata kelola lingkungan yang baik. Kondisi itu berpotensi menimbulkan pencemaran dan kontaminasi serius.
Selain itu, Hanif menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap enam kawasan industri di wilayah Jabodetabek, termasuk GIIC di Kabupaten Bekasi. Tujuannya untuk memastikan implementasi pengelolaan lingkungan berjalan baik.
Kawasan industri GIIC sendiri memiliki 55 tenant yang mengoperasikan 504 cerobong asap. Sebanyak 46 perusahaan sudah memiliki akun Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) milik KLH, dan 54 di antaranya telah memiliki dokumen lingkungan.
Untuk itu, Hanif mengimbau agar pengelola kawasan industri dan perusahaan tenant konsisten mengawasi pengelolaan lingkungan serta melaporkannya secara berkala ke sistem yang tersedia.
"Tim pengawasan pembinaan kualitas lingkungan hidup yang ada di kawasan industri agar diaktivasi kembali, ditingkatkan lagi kemampuannya untuk melakukan pembinaan. Kalau masih ada para tenant tidak memperhatikan arahan dari pengelola kawasan industri, kepada saya kawasan industri wajib melaporkan, biar saya yang bertindak atas nama undang-undang," jelasnya.
Hanif menekankan pengawasan kawasan industri harus ditingkatkan secara serius. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi kawasan industri yang membiarkan tenant mencemari lingkungan tanpa pengendalian.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan pengelolaan lingkungan hidupnya. Hal ini penting mengingat sektor industri—terutama yang menggunakan batu bara—menyumbang sekitar 14 persen polusi udara di Jabodetabek.
Sebagai upaya menekan polusi udara, pada awal Juli 2025 KLH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 25 perusahaan tenant kawasan industri, meski belum ada penyegelan.
Namun demikian, Hanif belum mengungkap nama dan lokasi kawasan industri yang memiliki tingkat pencemaran tinggi tersebut.
Dalam penanganan pencemaran lingkungan, KLH bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Selain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KLH juga menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Pemerintah, kata Hanif, berkomitmen untuk menangani kawasan industri yang kontribusi besar pencemaran lingkungan. Kawasan industri juga diminta mengelola limbah dan sampah untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan dengan baik.
"Ini sedang ditangani, kemarin sudah dirapatkan di Kemenko. Sedang kita tangani serius, jadi supaya tidak menimbulkan kepanikan, sedang kali lakukan secara terpadu dengan semua kementerian," pungkasnya.