Anggaran KLH Naik 29 Persen Jadi Rp1,396 T di 2026, Fokuskan pada Sampah dan Iklim

FAZ • Monday, 8 Sep 2025 - 15:59 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendapat tambahan anggaran hampir 29 persen pada 2026, dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kenaikan signifikan menjadi sinyal sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan kini masuk dalam prioritas utama pembangunan nasional.

“Distribusi anggaran Tahun 2026 telah disusun untuk mendukung manajemen, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim,” kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, masyarakat akan merasakan melalui peningkatan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran yang lebih efektif, serta ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih memadai di daerah.

Pemerintah, kata Hanif, bahwa setiap rupiah harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan. 

“Dari total anggaran, sebesar Rp70 miliar dialokasikan untuk program pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” ucapnya. 

Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk menekan praktik open dumping, memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R), mendorong pertumbuhan bank sampah, serta mengimplementasikan teknologi waste-to-energy di pasar tradisional.

“Pemerintah juga menyiapkan sarana pendukung seperti komposter dan kontainer untuk memperkuat edukasi publik dari tingkat sumber,” jelas Hanif.

KLH/BPLH optimistis dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,2 triliun dari target awal Rp445 miliar.

Untuk itu, Hanif mengatakan, strategi penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan karbon menjadi kunci dalam membangun tonggak baru pembiayaan hijau.

“Langkah ini tidak hanya mendukung pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan iklim investasi tetap kondusif,” tuturnya.

Selain itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono juga menegaskan peran penting tambahan anggaran tersebut. 

“Semoga tambahan anggaran ini bisa lebih berkontribusi lagi kepada masyarakat terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia,” jelas Wamen Diaz.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menekankan pentingnya penguatan regulasi seiring dengan kenaikan anggaran.

“Kedepannya, kita harus mendorong Undang-Undang Perubahan Iklim dan Undang-Undang Pengelolaan Sampah,” tegas Sugeng.

Namun, lanjut Hanif, keberhasilan program lingkungan tetap bergantung pada dukungan daerah. “Penyediaan lahan untuk TPS, pembiayaan operasional, serta penguatan UPTD dan PPNS akan menjadi faktor penentu di lapangan,” ucapnya.

Dengan penguatan anggaran, strategi kebijakan, dan dukungan regulasi, pemerintah menargetkan tahun 2026 sebagai momentum perubahan nyata: sampah terkelola, kualitas udara dan air meningkat, emisi gas rumah kaca lebih terkendali, dan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan hidup.