Tewasnya Pengemudi Ojol, Usut Sesuai Dengan Sistem dan Jalur Komando yang Sudah Baku

AKM • Sunday, 31 Aug 2025 - 10:38 WIB
Pengamat hukum sekaligus Ketua Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, DR. Rudyono Darsono  (Istimewa)

Jakarta  - Divisi Propam Polri dan Propam Brimob tengah mengusut peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob. Kasus ini terjadi saat massa pengunjukrasa terlibat bentrok dengan polisi di sekitar SPBU Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Pengamat hukum sekaligus Ketua Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, DR. Rudyono Darsono memberikan saran perlunya system dana jalur komando yang sudah baku agar kasus ini bisa terungkap secara tuntas.

“Pengusutan harus dilakukan sesuai dengan sistem dan jalur komando yang sudah baku,” kata Rudyono yang akrab disapa Rudi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/8).

Proses pengungkapan kasus bisa dimulai dari siapa pembuat rencana pengamanan demo, pengawas pelaksana pengamanan, dan penanggung jawab pengamanan unjuk rasa. Lalu, siapa komandan lapangan, pemberi perintah pergerakan anggota dan pelaksana di lapangan.

“Jangan cuma mengkambinghitamkan anggota pelaksana di lapangan yang hanya menjalankan perintah,” lanjut Rudy.

Jika cara pengungkapan kasus tersebut tidak dilakukan sesuai system dan jalur komando yang sudah ada, maka kata Rudy tidak akan ada perbaikan kondisi, moral serta mental institusi Polri secara keseluruhan. Karena kerusakan dan sikap kejam yang ada selama ini memang di mulai dari atas atau pemberi perintah, bukan justru hanya menghukum pelaksana lapangan yang notabene tidak punya pilihan dan hanya melaksanakan perintah.

“Karena dalam satuan keamanan dan pertahanan tidak ada anak buah yang salah, tapi komandan yang harus bertanggung jawab,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rudy memandang reaksi massa menyikapi tewasnya Affan sebagai ungkapan kekecewaan kolektif publik terhadap kepolisian. Institusi ini dinilai sebagian masyarakat kerap menyalahgunakan wewenangnya.

“Korban dari driver ojol menjadi puncak dari kemarahan masyarakat dan bersatunya masyarakat untuk melawan kekejaman dan sikap zalim Polri selama ini dalam menjalankan fungsinya yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan memperdagangkan kewenangannya untuk menyakiti masyarakat lemah,” tegasnya.

Prabowo Harus Turun Tangan

Adapun guna mengatasi semua persoalan ini, menurutnya Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan. Prabowo, kata Rudy harus membenahi institusi Polri secara keseluruhan.

“Suka tidak suka, Pak Prabowo sebagai pimpinan nasional harus mau dan mampu mereset ulang fungsi dan tugas Polri kembali kepada kaidah awalnya, yaitu sebagai penjaga kamtibmas dan lalu lintas, bukan memberikan tugas dan kewenangan yang berlebih di luar fungsi pokoknya,” ujar Rudy. 

Dengan demikian seluruh elemen pengawasan dan keamanan negara dapat berjalan dengan baik dan terukur.

Adapun terkait unjuk rasa memprotes gaji dan tunjangan DPR, menurutnya akar permasalahan itu sebenarnya ada pada masalah kemiskinan dan pembodohan serta mahalnya biaya hidup. Di tengah beban ekonomi yang ditanggung masyarakat, elite politik mengambil kebijakan yang tidak pro rakyat.

“Masalah isu tentang tunjangan anggota DPR dan komentar yang arogan serta gaya hidup pesta pora yang dipertontonkan secara terbuka oleh anggota DPR di tengah kesengsaraan dan sulitnya masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari menjadi pemicu kemarahan dan kebencian rakyat,” sambung Rudy.

DPR dalam hal ini para pimpinan partai politik, harus benar-benar berubah total dalam sikap dan perilaku politiknya yang dianggap sangat elitis. Serta harus benar-benar memperhitungkan kepentingan rakyat dan menjadi pengawas eksekutif dan yudikatif, serta membuat perundang-undangan yang berpedoman kepada ideologi Pancasila yang berkeadilan sesuai fungsinya sebagai legislatif. Bukan justru mencari muka dan bersikap selalu membela eksekutif dan yudikatif karena adanya kepentingan pribadi dan kelompoknya.