
Jakarta -Kementerian Pendidikan,Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), akan mulai melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada 1-9 November 2025.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, mengatakan, TKA berbeda dengan ujian nasional yang dulu pernah diterapkan. TKA ditujukan bagi siswa tingkat menengah atas, mencakup SMA, MA, SMK, maupun sederajat dan tidak wajib.
“Kalau dulu ujian nasional itu wajib, TKA ini tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (28/8).
Menurut Toni, kehadiran TKA merupakan upaya pemerintah menyediakan penilaian terstandar yang bersifat individu. Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia tidak memiliki instrumen evaluasi semacam ini.
“Dengan TKA, pemerintah bisa melakukan perbandingan capaian akademik secara terstandar antar wilayah, sekaligus menjadi bahan refleksi mutu pendidikan kita,” katanya.
Selain sebagai alat pemetaan mutu pendidikan, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan untuk seleksi masuk perguruan tinggi maupun jenjang pendidikan berikutnya.
Setiap peserta akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SH-TKA) yang diterbitkan resmi oleh Kementerian Pendidikan.
Pelaksanaan TKA tahun ini terdiri atas tiga tahap, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.
Pada tahap persiapan, BSKAP telah membuka registrasi sejak 24 Agustus 2025 melalui laman resmi pusmendik.kemendikdasmen.go.id, yang juga menyediakan regulasi, panduan, serta fitur “Ayo Coba TKA” sebagai simulasi tes bagi siswa.
“Koordinasi dengan pemerintah daerah sudah kami lakukan. Simulasi juga sudah diakses oleh banyak siswa. Ini untuk memastikan kesiapan sebelum TKA berlangsung pada November mendatang,” kata Toni.
Pada tahap pelaksanaan, TKA dijadwalkan berlangsung serentak 1–9 November 2025 di seluruh provinsi.
Setelah itu, tahap pascapelaksanaan akan diisi dengan evaluasi, analisis, serta penerbitan sertifikat hasil bagi peserta.
“Setiap murid akan menerima sertifikat hasil TKA yang resmi dari kementerian, sebagai dokumen capaian akademiknya,” pungkas Toni
Validasi Nilai Rapor Siswa
Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan, TKA dirancang sebagai penilaian individu dengan standar nasional.
Salah satu fungsi utama TKA adalah untuk memvalidasi nilai rapor siswa.
Menurutnya, hasil TKA idealnya tidak jauh berbeda dengan nilai rapor. Jika terdapat selisih yang signifikan, maka nilai rapor berpotensi dianggap tidak valid.
Ia menganalogikannya dengan situasi ketika dua orang berjanji untuk bertemu pada jam tertentu.
“Kalau janjinya datang jam 19.00 (TKA), tapi datangnya jam 21.00 (rapor), itu jelas tidak valid. Tapi kalau hanya terlambat lima menit, masih bisa diterima,” ujarnya.
Menurutnya, tingkat validasi ini akan menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) maupun bagi sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Meski begitu, Rahmawati menegaskan bahwa penentuan standar nilai TKA untuk penerimaan mahasiswa tetap menjadi kewenangan masing-masing kampus.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait hal ini,” tandasnya.