LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

FAZ • Wednesday, 27 Aug 2025 - 14:30 WIB

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen.

Namun, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap di level 2,25 persen, dan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan ini akan terus dievaluasi secara berkala.

"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Purbaya saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (26/8/2025).

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara rutin tiga kali setahun, yaitu Januari, Mei, dan September, kecuali bila terjadi perubahan kondisi ekonomi yang signifikan. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkas Purbaya.