BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi dengan DPJ Optimalisasi Kepatuhan Pajak dan Jaminan Sosial

MUS • Tuesday, 26 Aug 2025 - 15:34 WIB

Jakarta - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Iksarudin, menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kolaborasi dengan DJP ini akan mendongkrak peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam menyelesaikan kewajibannya memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Iksarudin.

Saat ini masih ada pemberi kerja yang belum menyelesaikan kewajiban membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenagakerjanya. Hal ini akan berdampak pada terhambatnya pemberian pelayanan bagi tenaga kerja apabila terjadi risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian maupun hari tua.

“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan kesadaran dan kepedulian para pemberi kerja dalam kepatuhannya menyelesaikan segala kewajibannya kepada negara dengan harapan kedepannya bersama-sama turut membangun bangsa dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Kantor Pusat DJP, pada Rabu 13 Agustus 2025.

PKS dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025 yang mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Kerja sama ini berawal dari pertukaran data sejak PMK Nomor 228/PMK.03/2017 terbit. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur mekanisme pertukaran data dengan DJP.

Proses tersebut kemudian diperkuat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan pemberi kerja secara lebih efektif.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan kolaborasi ini akan menguatkan kepatuhan bidang perpajakan dan jaminan sosial bagi para pekerja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangannya belum lama ini. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menambahkan PKS membuka peluang besar meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

“Dari sisi perpajakan, kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan tax ratio, sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” jelasnya.

Selain itu, kedua lembaga berkomitmen melakukan edukasi publik terkait hak dan kewajiban, memperluas sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, serta memanfaatkan data secara optimal untuk mendukung kebijakan fiskal dan perlindungan pekerja.

Dengan PKS ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen mereka dalam membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara yang berkelanjutan.