
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), resmi menghentikan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan menyebut, temuan di lapangan menunjukan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).
“Perusahaan juga diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal,” kata Rizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Hal itu disampaikan Rizal setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi dadakan ke PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8). Rizal mengatakan langkah tegas ini diambil setelah perusahan masih terus melakukan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.
"Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH (pengawasan perlindungan lingkungan hidup) yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan Pihaknya tidak akan mentoleransi perusahan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Dalam pantauan Tim Gakkum, kata Rizal, menemukan bahwa perusahaan tidak hanya tetap beroperasi, tetapi justru memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan sejak 2023.
“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.
“Pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius. Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya,” ujar Ardyanto.
Ia menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi.
Untuk itu, Pemerintah melalui KLH/BPLH menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti regulasi yang berlaku.
“Langkah ini menjadi komitmen negara untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas,” pungkas Ardyanto.