
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan aturan kewajiban produsen untuk mengelola sampah plastik atau Extended Producer Responsibility (EPR) berpotensi diterbitkan tahun ini dengan skema implementasi bertahap.
Hanif menegaskan, meski ketentuan EPR sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sifatnya hingga kini masih sukarela. Pemerintah kini sedang merampungkan instrumen agar ketentuan tersebut bersifat wajib.
“Sekarang sedang kita selesaikan peraturan atau instrumennya menjadi wajib. Wajibnya akan ditetapkan mulai tahun ini setelah selesai, tapi implementasinya tentu bertahap,” kata Hanif usai Rapat Konsolidasi Multipihak Perumusan Langkah Strategis pasca INC-5.2 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Menurut Hanif, pertemuan dengan pelaku usaha termasuk yang tergabung dalam National Plastic Action Partnership (NPAP) menunjukkan respons positif terhadap kewajiban EPR. Hal ini menjadi bagian penting untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.
Ia menegaskan, EPR harus berlaku menyeluruh, baik bagi perusahaan di hulu maupun hilir industri. Dengan demikian, penerapan EPR dapat mendorong ekonomi sirkular melalui pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle).
“Implementasi EPR akan jadi salah satu faktor penting mewujudkan ekonomi sirkular di Indonesia,” ucapnya.
Diskusi tersebut termasuk untuk menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian dan pengelolaan sampah plastik dan peran industri dalam mencapainya.
Untuk itu, Hanif mengatakan, penerapan EPR secara bertahap diperlukan karena melibatkan banyak pemangku kepentingan. Selain Kementerian Lingkungan Hidup, kebijakan ini juga berhubungan erat dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan sektor swasta.
“Hasil ini akan segera kami sampaikan ke Pak Menteri Perindustrian untuk menyikapinya. Insya Allah minggu depan kami akan memfinalisasi rumusan dari NPAP yang akan kita dorong menjadi kebijakan atau instrumen di masing-masing kementerian,” jelas Hanif.
Perlu diketahui, Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan kewajiban produsen untuk bertanggung jawab atas sampah plastik dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan.
Bentuk tanggung jawab ini termasuk menarik kembali sampah produknya hingga merancang kemasan yang ramah lingkungan agar tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).