Menteri LH Akui Instrumen Hukum Perlindungan Biodiversitas Masih Minim

FAZ • Wednesday, 20 Aug 2025 - 21:31 WIB

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengakui bahwa upaya Indonesia dalam memperbaiki dan menjaga ekosistem keanekaragaman hayati (kehati) masih minim. Hal itu disampaikan Hanif dalam acara peluncuran Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia Ekoregion Sumatra dan Sulawesi di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Hanif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengamanatkan adanya pengaturan terhadap tujuh ekosistem esensial melalui peraturan pemerintah. Namun, hingga kini baru dua ekosistem, yakni gambut dan mangrove, yang memiliki payung hukum lengkap.

“Masih ada lima ekosistem esensial lagi yang menunggu regulasi. Kami berharap dukungan penuh dari Bappenas dan BRIN agar tata kelola ini segera terwujud,” ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Hanif menegaskan, keanekaragaman hayati Indonesia tidak akan bermakna tanpa tata kelola kolaboratif. Ia mendorong sinergi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pakar, dunia usaha, masyarakat, hingga media.

Apalagi, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity terbesar di dunia dengan 22 tipe ekosistem alami yang menjadi rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna. Potensi genetik yang dimiliki juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber pangan, energi, hingga obat-obatan.

“Biodiversitas memiliki manfaat ganda, baik dalam penyediaan sumber daya genetik maupun keterkaitannya dengan karbon. Sayangnya, kita sibuk membangun carbon credit tapi lupa pada biodiversity credit,” tegas Hanif.

Selain itu, Hanif juga menyinggung kondisi di lapangan, salah satunya menurunnya populasi pesut Mahakam yang kini hanya tersisa sekitar 62 ekor akibat aktivitas tongkang di sungai.

“Dulu di Samarinda tahun 1990-an, pesut masih mudah terlihat. Sekarang habitatnya porak-poranda. Kita berdiam diri ketika megafauna kita terancam punah,” katanya.

Selain itu, Hanif menyoroti kerusakan ekosistem di Riau, di mana hampir separuh daratan telah berubah menjadi perkebunan sawit. Akibatnya, satwa liar seperti gajah, harimau, orangutan, dan banteng kehilangan habitatnya.

“sementara, kita tidak punya action plan yang jelas untuk menyelamatkan mereka,”imbuhnya.

Hanif menekankan bahwa instrumen hukum untuk perlindungan keanekaragaman hayati masih tertinggal dibanding instrumen eksploitasi sumber daya alam.

Ia mencontohkan, baru pada era Presiden Prabowo Subianto terbit Peraturan Pemerintah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang sebenarnya sudah diamanatkan sejak 2009.

Meski demikian, Hanif menyambut baik hadirnya empat dokumen penting yang diluncurkan Bappenas dan BRIN, termasuk Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Ekoregion Sumatra dan Sulawesi.

“Jangan lagi kita terjebak pada perdebatan siapa yang berwenang, apakah kehutanan, perairan, atau laut. Yang penting adalah melindungi biodiversitas bersama-sama. Biodiversitas bukan hanya milik Indonesia, tapi milik dunia, dan kita punya tanggung jawab menjaganya,” pungkas Hanif.