
Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar hari ini, Jumat (15/8), di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menyeret tiga orang terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).
Dalam sidang, kuasa hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang LPEI dan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 UU LPEI No. 2 Tahun 2009, dan mengacu pada Pasal 14 UU Tipikor, perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh otoritas dalam LPEI bukan tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini,” ujar Soesilo.
Menurutnya, perkara ini lebih tepat ditangani melalui jalur hukum perdata atau pidana umum dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang.
Soesilo juga menyoroti penyelidikan KPK yang hanya mencakup periode hingga tahun 2019. Padahal, pada tahun yang sama, PT Petro Energy tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kemudian dinyatakan pailit setelah proposal restrukturisasi utang ditolak oleh LPEI sebagai kreditur utama dengan porsi 71 persen.
Pasca putusan pailit, seluruh tanggung jawab, termasuk pelunasan utang, dialihkan kepada Jimmy Masrin. Sejak saat itu hingga kini, cicilan pembayaran utang disebut masih berjalan dengan baik.
“Sejak awal KPK tidak melihat perkara ini secara utuh dari hulu ke hilir. Di hulu, tidak ada bukti bahwa terdakwa Jimmy Masrin mengetahui penggunaan invoice palsu, seperti dalam dakwaan. Bahkan, tuduhan suap yang disebut-sebut dalam opini publik tidak pernah muncul di dalam dakwaan,” tambah Soesilo.
Soesilo juga menyampaikan bahwa batas waktu pelunasan utang baru akan jatuh pada tahun 2028. Sehingga, menurutnya, kerugian negara belum terjadi, karena cicilan terus berjalan.
"Belum lagi, total tuduhan kerugian negara dalam dakwaan sama dengan total kredit awal sebesar USD 22 juta dan Rp600 miliar, tidak memperhitungkan cicilan yang sudah dilakukan sejak 2016. Logikanya, selama cicilan terus berjalan, nilai kerugian tidak mungkin sama dengan jumlah kredit di awal,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa LPEI memiliki dokumen resmi yang menyatakan cicilan dari pihak terdakwa masih berjalan lancar.
Selain itu, tim kuasa hukum turut menyoroti prinsip equal treatment dalam perkara ini.
"UU Tipikor pada dasarnya dibuat untuk menjerat aparatur sipil negara atau penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dalam perkara ini, hingga hari ini belum ada penuntutan ataupun penahanan terhadap pihak internal LPEI yang juga memiliki peran penting dalam proses pembiayaan,” ungkap Soesilo.
Kuasa hukum juga mempertanyakan logika penahanan terhadap Jimmy Masrin yang dilakukan pada 20 Maret 2025, sementara audit kerugian negara baru keluar pada 7 Juli 2025. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum, di mana pembuktian seharusnya mendahului penindakan.
Soesilo pun memperingatkan bahwa penanganan perkara kredit oleh pengadilan Tipikor bisa memberikan dampak buruk terhadap iklim investasi.
“Jika setiap permasalahan kredit dengan pemerintah dibawa ke Tipikor, hal tersebut bisa memicu kekhawatiran investor dan berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.
Sidang ditutup dengan permohonan kuasa hukum agar dakwaan dari penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Melihat fakta-fakta di atas, kami menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini dan dakwaan penuntut tidak dapat diterima,” tutup Soesilo.