
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pihak yang melanggar ketentuan uji emisi kendaraan tipe N dan O di kawasan PT Pelindo. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menekan emisi kendaraan di Jabodetabek.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa uji emisi kendaraan bertujuan memangkas polusi udara akibat emisi gas buang.
“Hingga saat ini sebanyak 412 kendaraan tipe N dan O telah diuji, dengan 122 unit di antaranya dinyatakan tidak lulus,” ujar Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).
Menurut Rasio, kendaraan yang lulus uji emisi akan diberi stiker dan diizinkan melanjutkan perjalanan. Sementara yang tidak lulus akan mendapat teguran dan penegakan hukum.
Lebih lanjut, Rasio menyebut, terdapat 34 pihak yang diajukan untuk persidangan perihal sanksi pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun baru 12 yang menghadirinya.
Bagi 12 pihak itu, ia mengatakan, dikenakan denda dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp8 juta, serta ada hukuman kurungan apabila tidak dipenuhi.
"Namun ada 22 yang belum hadir, kami akan lakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," kata Rasio.
Langkah yang sama, katanya, akan dilakukan terhadap korporasi yang kendaraannya ditemukan tidak lulus uji emisi.
Selain itu, Rasio mengatakan, pihaknya akan menggunakan dua basis hukum penindakan terhadap pelanggaran uji emisi, yaitu sanksi bagi pelanggar mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Sementara Pasal 41 ayat 2 menyebut ancaman enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta bagi pelanggar tertentu.
Rasio menambahkan, program uji emisi tidak hanya berlaku di Jabodetabek, tapi juga akan diterapkan di kota-kota besar lainnya sebagai model bagi daerah lainnya.
“Tentu ini juga akan menjadi peringatan, pembelajaran, model bagi pemerintah, komitmen-komitmen kota lainnya di sekitar Jabodetabek,” jelasnya.
Selain menindak kendaraan, KLH juga melakukan pengawasan terhadap industri yang berkontribusi terhadap peningkatan emisi karbon.
Beberapa kawasan industri yang menjadi fokus pengawasan antara lain Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jabodetabek,” pungkas Rasio.