Hadapi Era Digital, Literasi Konstitusi Harus Tetap ‘Keren’ di Mata Gen Z

AKM • Thursday, 14 Aug 2025 - 19:53 WIB
ilustrais Rapat Paripurna MPR, 80 Tahun MPR RI, Konstitusi Harus Tetap Keren di Mata Gen Z

Jakarta - Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan keberhasilan  Empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melihat peluang untuk perbaikan sebuah Undamg- Undang melalui cerminan konstitusi yakni UUD 1945. Tidak main-main uji material  Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Kontitusi (MK), akhirnya membuat ambang batas  pengusulan calon presiden dan wakil presiden atau Presiden Threshold dibatalkan pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Hal ini membuktikan bahwa literasi yang bermakna pengetahuan termasuk kemampuan membaca dan menulis tentang konstitusi masih diminati dan menjadi bahasan di kalangan Gen Z  termasuk  para mahasiswa. Selain itu hal ini juga bermakna konstitusi juga bukan hanya milik para elit politik, usia yang sudah tua atau senior dari jam terbang pengetahuan. 

Gen Z atau Istilah Generasi Z yang digunakan di Indonesia berawal dari tahun 1997 hingga 2012 dengan perkiraan usia sekarang 8-23 tahun termasuk para mahasiswa. Berdasarkan data resmi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada Sensus Penduduk tahun 2020, berada di angka 27,94% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia sekitar 270,20 juta.

Dengan kata lain, Gen Z yang juga dikenal sebagai generasi digital sangat penting untuk terus dikawal literas  Konstitusi salah satunya melalui  Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia (MPR RI). Hal ini sesuai tugas MPR yang tercantum UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tungka Ika yang populer dengan sebutan 4 Pilar MPR RI.

Menanggapi terkait peran penting MPR dan Gen Z, Anggota MPR RI Mukhtarudin menegaskan samgat urgensi untuk memperkuat literasi konstitusi di kalangan generasi Z sebagai pilar utama menjaga integritas ideologi negara dan keutuhan bangsa.

“ Literasi konstitusi bukan sekadar pengenalan teks UUD 1945, melainkan upaya membentuk kesadaran kewarganegaraan yang kritis, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Mukhtarudin menyatakan momen 80 Tahum, MPR harus menjadi rumah aspirasi Gen Z, tempat mereka merasa didengar dan dilibatkan dalam membangun masa depan Indonesia.

“Kita harus membuat konstitusi tetap ‘keren’ di mata Gen Z. Ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang identitas kita sebagai bangsa,” beber Mukhtarudin.

Istilah Keren sebagai ungkapan yang mempunyai makna  kekagumam atau merujuk barang yang menarik akan membuat pembahasan 4 pilar MPRI termasuk di dalamnya konstitusi yakni UU tetap diminati dan disukai Gen Z. 

Mukhtarudin mengatakan MPR RI, memiliki tanggung jawab untuk terus berinovasi dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga ideologi negara. Ia mengusulkan pendekatan berbasis teknologi untuk menanamkan nilai-nilai konstitusi kepada generasi Z, yang dikenal akrab dengan dunia digital. Termasuk pembentukan platform edukasi daring yang interaktif, mengintegrasikan elemen seperti video animasi, kuis berbasis gamifikasi, dan forum diskusi virtual.

“Gen Z tidak lagi tertarik pada metode konvensional seperti seminar panjang. Kita harus masuk ke dunia mereka—media sosial, aplikasi mobile, dan konten yang relevan seperti TikTok atau Instagram,” ungkap Mukhtarudin.

Untuk mewujudkan visi ini, Mukhtarudin mengusulkan kerja sama lintas sektor dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pendidikan, serta komunitas kreator konten muda.

Mukhtarudin menekankan pentingnya aksesibilitas platform ini hingga ke daerah terpencil, dengan memanfaatkan teknologi multibahasa dan konten berbasis budaya lokal.

“Literasi konstitusi harus inklusif, menjangkau Gen Z di perkotaan hingga pelosok desa, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” imbuh Mukhtarudin.

Formula Gen Z

Perhatian yang sama juga diberikan oleh  Pakar Hukum Tatat Negara Prof Juanda yang menyatakan peran Gen Z dari pelajar hingga mahasiswa sangat dibutuhkam bagi bangsa ini.

“ Maka penanaman nilai kebangsaan termasuk dalam memahami konstitusi pemting terus dilakukan kepada Gen Z sebagai penerus kepemimpinan bangsa dalam menjaga dan merawat rasa nasionalisme dan kebangsaan,”!tegas Prof. Juanda.

Dengan landasan itu, menurut Prof Juanda, pengenalan konstitusi juga harus dilakukan dengan cara yang baik dengan formula yang baru. Karena kewajiban melakukan Sosialisasi dari Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, NKRI menjadi kewajiban MPR RI sesuai ketentuan UU.

“ MPR sejauh ini sudah menlakukan sosialisasi 4 pilar  MPR kepada masyarakat termasuk kepada Gen Z di berbgaai wilayah di Indonesia, namun perlu diperkuat,” sebutnya.

Perbaikan kapasitas dan formulasi yang baik bahkan baru  dalam menyampaikan literasi konstitusi yang terdapat dalam 4 Pilar MPR juga mendapatkan sorotan.

Menurut Prof. Juanda, kapasitasnya perlu diperluas lagi dengan mengedepankan keterjangkauan berbagai elemen hingga daerah terpencil 3T. Sedangkan untuk pengemasan termasuk isi materi harus dilakukam refomulasi dengan menyesuaikan kepada segemen dari Gen Z.

“Pengemasan bisa arahkan seperti panggung campur sari, musik, hobi hingga kegiatan yang dekat dengan mereka melalui media sosial termasuk jemput bola dengan mendatangi kampus Tapi tetap dengan mengacu subtansi atau intisari serta makna konstitusi,” usulnya.

Prof. Juanda menambahkan, langkah ini dibangun agar pemahaman terhadap konstusi menjadi lebih luas diterima kalangan Gen Z dan tanpa memgurangi makna.

“ Karena pasa saaat ini Gen Z terkadang tudak memyukai penyampaian yang monoton, dialog panjang atau hanya ceremoni belaka,” ungkapnya.

Prof Juanda mengharapkan, dengan formulasi dan perubahan yang baik akan membuat mahasiswa dan Gen Z tetap meminati sekaligus memahami konstitusi secara baik.

“ Konstitusi tetap dinilai ‘keren’ meski bersaingan demgan dunia digital yang bisa semakin menjauhkan dengan nilai-nilai kebangsaan,” tandasnya.

Dengan melihat uraian diatas, maka berbagai hal perlu dilakukan dengan memperkuat pengawalan terhadap Gen Z terkait 4 Pilar MPR. Gen Z sebagai komponen bangsa yang sangat penting tetap harus dijaga dan dikelola dengan baik oleh MPR yang memasuki usia 80 tahun dengan didukung  berbagai elemen masyarakat. Langkah ini juga  perlu didukung formula yang efektif dalam menyesuaikan tranmisi informasi 4?Pilar MPR RI terhadap segmentasi terutama bagi Gen Z yang akan dituju. Sehingga nantinya akan menghasilkan sekaligus  menjadikan 4 Pilar MPR termasuk Konstitusi tetap “Keren”di mata dan hati para  penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045 yang sejahtera, adil dan makmur.