Royalti Musik: Murah Bayarnya, Mahal Risikonya

FAZ • Monday, 11 Aug 2025 - 12:43 WIB


Jakarta – Polemik pembayaran royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha restoran dan kafe memilih berhenti memutar musik demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Sebagian mengganti musik dengan suara alam, sementara lainnya menggunakan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium.

Namun, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Agung Damarsa Songko, menegaskan bahwa berlangganan layanan streaming tidak membebaskan kewajiban royalti.

“Layanan streaming bersifat personal, sehingga ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu masuk kategori penggunaan komersial,” ujarnya, Senin (11/8).

Ketua Umum APHKI, Dwi Anita Daruherdani, menambahkan bahwa kewajiban ini diatur jelas dalam UU Hak Cipta dan PP Nomor 56, dengan tarif yang umumnya dihitung berdasarkan jumlah kursi atau luas ruangan, bukan omzet, dan masih bisa dinegosiasikan jika usaha memiliki keterbatasan ekonomi.

“Pengguna itu adalah pihak yang menerima manfaat ekonomi dari penggunaan suatu lagu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran bisa berujung sanksi hukum, serta aransemen ulang atau penggunaan lagu buatan AI tetap memerlukan izin pencipta.

Mantan Komisioner LMKN, Marulam J. Hutauruk, menyebut tarif di Indonesia tergolong terjangkau, misalnya Rp600 ribu per tahun untuk memutar musik nonstop atau Rp60 ribu per kursi per tahun untuk kafe/restoran.

Ia bahkan mengusulkan tarif minimum Rp20 ribu per bulan agar semua pelaku usaha bisa berkontribusi dan dana yang terkumpul bisa diawasi transparan.

“Jika semua bayar, jumlahnya signifikan dan benar-benar sampai ke pencipta lagu, penyanyi, dan produser,” ujarnya.

Dwi Anita pun menegaskan pentingnya musyawarah antara LMK dan pelaku usaha agar sistem berjalan adil sekaligus menjaga keberlangsungan industri musik.