
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menindak dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi tersebut.
Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan 74 titik panas berdasarkan pantauan citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025. Seluruh titik panas tersebut terdeteksi berada di dalam area konsesi PT SSM.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menegaskan kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi.
“Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan,” ucap Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Rizal menyebut pihaknya akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan, Pengawasan lapangan telah dilakukan oleh Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar pada tanggal 4–7 Agustus 2025.
Dari hasil pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi total luas lahan terbakar sebesar 1.514,9 hektare yang tersebar di tiga lokasi.
Secara rinci lahan yang terbakar adalah Estate 2 dengan luas 161,76 ha yang terbagi atas 129,14 ha di dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan 32,62 ha di luar HGU di dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta di lokasi Estate 3.1 seluas 798,13 ha yang terbagi 709,05 ha di dalam HGU dan 89,08 ha di luar HGU dalam IUP.
Lahan terbakar terakhir berada di lokasi Estate 3.2 dengan luas 555 ha yang terbagi 147,05 ha di dalam HGU dan 407,96 ha di luar HGU dalam IUP.
PT Sentosa Swadaya Mineral merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2 × 60 ton TBS/jam.
Perusahaan telah mengantongi IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, serta telah memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan sebagai langkah awal Tim PPLH telah melakukan pemasangan plang dan garis pembatas di area bekas terbakar, salah satunya di Estate 3.1.
"Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya," ujarnya.