Menteri LH Pesimis Tak Ada Kota Raih Adipura Kencana 2025: Nilainya Masih Kota Kotor

FAZ • Tuesday, 5 Aug 2025 - 16:54 WIB

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pesimis, tidak ada satu pun kota yang mampu meraih Adipura Kencana pada tahun 2025. Pasalnya, sebagian besar kota di Indonesia masih memiliki nilai penilaian lingkungan yang rendah.

“Saya agak pesimis akan ada yang dapat Adipura Kencana,” kata Hanif usai memberikan arahan kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait Adipura 2025, di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Hanif menyebutkan, berdasarkan penilaian sementara, hampir seluruh kota masih masuk dalam kategori kota kotor.

“Dari tadi nilainya masih kota kotor semua. Hari ini semua kota nilainya di bawah 50 atau di bawah 60,” ujarnya.

Hanif menuturkan, untuk mendapatkan predikat Adipura, sebuah kota minimal harus meraih nilai 75. 

Sementara itu, untuk mencapai Adipura Kencana sebagai kategori tertinggi, diperlukan pemenuhan fasilitas pengelolaan sampah yang sangat ideal, mulai dari TPA berstandar sanitary landfill hingga pengolahan residu yang maksimal.

“Kalau Kencana, hanya satu kota yang pernah dapat. Dan itu pun harus dibangun dari sistem paling atas. Harus sanitary landfill dan hanya residu yang boleh masuk,” jelasnya.

“Lahannya enggak perlu luas, satu hektar juga cukup. Tapi yang masuk hanya residu. Itu baru bisa disebut Kencana. Kalau masih seperti sekarang, belum ada yang memenuhi,” tambah Hanif.

Ia menjelaskan penilaian Adipura 2025 menggunakan indikator penilaian yang lebih substansial dan berkelanjutan. Beberapa kriteria utama yang ditetapkan, antara lain:TPA menggunakan sistem controlled landfill atau sanitary landfill; Pengolahan sampah minimal 25–50 persen; Tersedianya anggaran dan sarana prasarana memadai; Tidak terdapat TPS liar.

“Kalau masih ada TPS liar, otomatis tidak bisa masuk penilaian Adipura. Langsung gugur,” tegas Hanif.

Begitu pula jika TPA di daerah masih menggunakan sistem open dumping, maka kota tersebut akan langsung dikategorikan sebagai kota kotor.

Hanif mengatakan bahwa pengumuman Adipura 2025 akan dilakukan pada Februari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional.

Ia memastikan, Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah provinsi akan memantau langsung proses pengelolaan lingkungan di tiap daerah secara berkala.

“Penilaiannya akan kami lakukan tiap minggu. Kami juga membuka ruang pendampingan, diskusi, sampai soal pendanaan, baik lewat APBN, APBD, maupun kerja sama internasional,Jadi bukan sekadar dinilai lalu dibiarkan. Semua kami kawal,” pungkas Hanif.