
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut dua kriteria utama yang menyebabkan sebuah kota tidak akan masuk dalam penilaian Adipura Tahun 2025.
Hanif menjelaskan bahwa dalam sistem penilaian Adipura, terdapat empat tingkatan, yakni: kota terkotor, sertifikat, Adipura, dan Adipura Kencana. Ia mengatakan, kota yang masih memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar secara otomatis akan dikeluarkan dari proses penilaian.
“Kota yang masih memiliki TPS liar tidak akan masuk sistem Adipura, langsung tertolak. Ini by sistem. Begitu terdeteksi TPS liar, maka kota tersebut masuk kategori kota kotor,” kata Hanif dalam arahan kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait Adipura 2025, di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Selain TPS liar, Hanif menyebutkan bahwa kota yang masih menggunakan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping juga tidak akan masuk dalam proses penilaian Adipura.
“Kalau TPA-nya masih open dumping, maka kota tersebut pasti keluar dari penilaian Adipura. Dua kriteria ini menjadi titik utama dalam proses seleksi,” ujarnya.
Hanif merinci bahwa setelah dua kriteria tersebut dieliminasi, kota-kota yang tersisa akan dinilai lebih lanjut. Kota yang tidak memiliki TPS liar dan tidak melakukan open dumping, namun belum optimal dalam pengelolaan sampah, hanya akan mendapatkan sertifikat Adipura.
Ia menjelaskan kota yang mendapat Adipura memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai dan operasional yang berjalan baik, bahkan sampai pada tingkat rumah tangga.
Sementara itu, Adipura Kencana diberikan kepada kota yang telah menunjukkan kinerja terbaik dan paling berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan.
“Adipura tidak bisa didapat secara instan karena penilaiannya sampai ke rumah tangga. Adipura Kencana adalah tingkatan tertinggi,” tambah Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa proses penilaian Adipura tahun 2025 telah dimulai sejak awal Agustus dan akan berlangsung hingga Desember. Hasil akhir dan apresiasi kepada kota-kota terbaik rencananya akan diumumkan bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada Februari 2026.
“Penanganan Adipura sudah dimulai hari ini. Insya Allah, finalisasi dilakukan Desember dan pengumuman akan diberikan pada peringatan Hari Sampah Nasional,” pungkas Hanif.