Guru Besar Unkris Prof. Iman Sebut Jika Ingin Kembali Menjadi WNI, Mantan TNI AL Satria Arta Harus Melalui Proses Naturalisasi!

ANP • Wednesday, 30 Jul 2025 - 15:48 WIB

JAKARTA – Seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Ketentuan tersebut seharusnya dipahami oleh Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang memilih bergabung dengan militer Rusia pada 2023 setelah dipecat dari satuannya.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Dr. Iman Santoso, SH, MH, MA menanggapi keinginan Satria Arta Kumbara untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perolehan, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan Indonesia, lanjut Prof Iman, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari pemerintah Indonesia.
“Satria Arta Kumbara jelas melanggar ketentuan tersebut karena telah bergabung dengan militer Rusia setelah dipecat dari TNI pada 2023,” ujar Prof. Iman, Selasa (29/7/2025).

Meski demikian, bergabungnya Satria Arta Kumbara dalam militer Rusia harus jelas statusnya apakah sebagai tentara regular atau tentara bayaran. Perbedaan status ini sangat penting, karena jika Satria bergabung sebagai tentara reguler, maka ia harus menjadi warga negara Rusia, sementara sebagai tentara bayaran, status kewarganegaraannya bisa bersifat multinasionality.

Lebih lanjut, pakar bidang imigrasi ini juga menjelaskan jika Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus melalui proses naturalisasi yang diatur dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 BAB 5 bagian ke 3 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007. Prosedur ini mengharuskan individu yang kehilangan kewarganegaraannya untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia, yang akan mempertimbangkan motif dan latar belakang permohonan tersebut. 

Namun, status kewarganegaraan Satria saat ini menjadi hal yang perlu diperhatikan. Jika Satria telah menjadi warga negara Rusia, maka ia harus memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia dengan izin tinggal tetap selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Jika Satria tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), proses pengembalian kewarganegaraannya bisa lebih sederhana, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai tambahan, Prof. Iman memberikan saran penting kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan adanya penetapan pengadilan dalam proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak perdata individu yang kehilangan kewarganegaraan. 

Menurutnya, kewarganegaraan adalah hak asasi yang seharusnya keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan melibatkan proses hukum yang transparan dan adil. “Proses pengadilan akan memberikan kepastian hukum dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Prof. Iman, yang berharap agar perbaikan sistem hukum ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah di masa depan.