Wamen LH: PP 26 dan 27/2025 Lengkapi Regulasi Tata Kelola Lingkungan Hidup

FAZ • Tuesday, 29 Jul 2025 - 14:55 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 dan 27 Tahun 2025 menjadi fondasi penting dalam upaya mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia.

Kedua regulasi tersebut merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menurut Diaz, kehadiran PP ini menjawab kekosongan hukum yang sudah terjadi selama lebih dari satu dekade.

“Selama ini pengaturan di lapangan kerap tidak runtut. Bahkan ada daerah yang sudah menyusun dokumen PPLH, padahal peraturan induknya belum tersedia. Artinya, sejak 2009 sudah 16 tahun kekosongan itu terjadi,” kata Diaz usai acara Sosialisasi PP No.26/2025 tentang  Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No.27/2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta Penetapan Peta Mangrove Nasional di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Diaz mengibaratkan ketidaksinkronan regulasi tersebut seperti “keluarga yang cucunya sudah lahir, sementara ayah dan kakeknya belum lahir.”

PP Nomor 26 Tahun 2025 secara khusus mengatur tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sementara itu, PP Nomor 27 Tahun 2025 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk penetapan Peta Mangrove Nasional.

“Dengan adanya dua PP ini, kita kini memiliki struktur regulasi yang utuh, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga petunjuk teknis. Ini sangat penting untuk memperkuat implementasi kebijakan lingkungan hidup secara sistematis,” kata Diaz.

Diaz menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup mendorong 43 pemerintah daerah yang telah memiliki dokumen PPLH agar segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Sementara itu, daerah lainnya diimbau untuk mulai menyusun PPLH sebagai dasar perencanaan pembangunan yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan tata ruang dan ekosistem mangrove dalam konteks penanganan bencana hidrometeorologi, seperti banjir.

“Curah hujan Jakarta tidak jauh berbeda dengan Singapura atau Tokyo, tapi hanya Jakarta yang rutin banjir. Ini karena tata ruang kita belum sepenuhnya memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Diaz.

Lebih lanjut, Diaz mengungkapkan bahwa KLH telah mengajak sejumlah pelaku usaha dari sektor industri untuk ikut serta dalam proses transisi menuju pembangunan rendah emisi dan berbasis ekosistem.

Dengan penerapan PPLH yang terstruktur, ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha bisa berjalan beriringan dalam mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan.

“Kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan bisa berjalan beriringan. PP 26 dan 27 adalah langkah strategis menuju ke sana,” pungkas Diaz.